Assagaf : Tutuyan Pusat Pemerintahan dan Pemukiman
RDTR juga merupakan rencana yang menetapkan blok peruntukan pada kawasan fungsional kota dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar seminar awal penyusuan lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zona (PZ) kawasan Tutuyan 2016-2036, pada Kamis (6/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf dalam sambutannya mengungkapkan sesuai perda nomor 10 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Boltim 2013-2033 telah diarahkan lima kecamatan sesuai pemanfaatannya yakni kecamatan Kotabunan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, Kecamatan Nuangan sebagai kawasan kelautan dan perikanan, kecamatan Modayag dan Modayag Barat sebagai kawasan agropolitan. "Untuk kecamatan Tutuyan menjadi pusat pemerintahan dan pemukiman," tegasnya.
Sehingga perda tersebut ditindaklanjuti dengan Perda RDTR sebagai turunannya. Hal ini adalah amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"RDTR adalah merupakan penjabaran dari RTRW kedalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan," terangnya.
RDTR juga merupakan rencana yang menetapkan blok peruntukan pada kawasan fungsional kota dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan.
"Untuk RDTR diperlukan peraturan zonasi yang berfungsi sebagai perangkat operasional pengendali pemanfaatan ruang. Ini menjadi acuan pemberian izin pemanfaatan ruang," terangnya.
RDTR pun memerlukan KLHS untuk memastikan pertibangan lingkungan dan prinsip berkelanjutan dan terintegrasi.
"Melalui kegiatan ini diharapkan Tutuyan dapat menjadi salah satu kawasan Ibukota terbaik di Indonesia bagian Timur," bebernya.
Kepala Bappeda Boltim, Mat Sunardi mengungkapkan KLHS tersebut untuk melengkapi dokumen Ranperda RDTR yang sudah diajukan ke dewan. "Perda RDTR kita sudah ajukan ke dewan, tapi sesuai permendagri 80 tahun 2015 wajib ada kajian lingkungan," tegasnya.
Dalam seminar yang dihadiri pemerintah desa di kecamaan Tutuyan dan instansi terkait terungkap beberapa isu strategis termasuk antisipasi perkembangan pemukiman dan perumahan dan kondisi wilayah Tutuyan yang datar yang membuat air tergenang, sistem drainase yang buruk serta ancaman air pasang yang bisa masuk ke pemukiman karena rendahnya daratan.