Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPD Baru, Ada SKPD di Pemkot Kotamobagu Bakal Dimerger

Selanjutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan semata-mata tanggung jawab DPPKAD melainkan semua SKPD.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fernando_Lumowa
NET
Ilustrasi OPD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - "Pada Desember itu ada jeda sedikit untuk istirahat bagi ASN. Kalau ada yang mau cuti silakan, ini untuk mempersiapkan diri sebelum bertempur pada Bulan Januari," ujar Kepala

Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae dalam Rapat Koordinasi Pra Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2016 di Aula Kantor Wali Kota Rabu (5/10).

Maksud Adnan masih ada waktu istirahat sebelum bertempur, yaitu di Bulan Desember para ASN masih ada waktu istirahat sebelum melaksanakan kegiatan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dengan sistem yang lebih baru.

"Mulai dari pemeriksaan BPK, manajemen kepegawaian yang baru sesuai dengan dinamika perkembangan dan terus menerus berubah," ujar Adnan.

Menurutnya, hal itu merupakan pesan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara yang ia teruskan. "Itu titipan dari wali kota. Jangan sampai seperti pada tahun sebelumnya. Pada Desember kita mati-matian kemudian Januari sudah kelelahan. Masih punya waktu dua bulan efektif ini untuk menyelesaikan penyusunan kegiatan," ujar Adnan.

Selanjutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan semata-mata tanggung jawab DPPKAD melainkan semua SKPD.

"Karena kunci utama ada pada kita masing-masing SKPD. DPPKAD itu koordinator dan yang penting disini itu kerjasama. BPK akan memeriksa laporan keuangan itu per SKPD," ujar Adnan.

Masih dengan titipan pimpinan, Adnan kemudian menegaskan mengenai OPD baru dan ada yang di-merger atau digabung.

"Bagi pemimpin SKPD yang akan hilang jangan kita lepas tanggung jawab. Jangan sampai karena menganggap akan keluar dari SKPD kemudian dalam penyusunan rencana kegiatan dibiarkan. Meskipun bidangnya sudah dimerger dengan SKPD lain, pimpinan SKPD tersebut tetap saja harus bertanggung jawab. Itu berlaku bagi SKPD yang ketambahan tugas," ujar Adnan. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved