Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

41 Kontraktor di Minahasa Utara Terancam Sanksi

Sebanyak 41 kontraktor yang mengerjakan proyek dari pemkab Minut diwajibkan melunasi tuntutan ganti rugi (TGR).

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sebanyak 41 kontraktor yang mengerjakan proyek dari pemkab Minut diwajibkan melunasi tuntutan ganti rugi (TGR).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala inspektorat Minut Umbase Mayuntu.

Lanjutnya, telah dilakukan tiga kali sidang oleh majelis TGR yang diketuai Sekda Ir Sandra Moniaga MSi kepada para kontraktor yang bermasalah pada proyek yang dibiayai APBD 2015.

"Berdasarkan temuan dari BPK, ada sekitar 41 kontraktor pelaksana harus membayar ganti rugi. Dan bagi yang menyicil diberikan waktu oleh BPK selama 18 bulan terhitung Juni 2016. Jadi waktu untuk melunasinya cukup panjang," katanya

Mayuntu mengatakan ada dua rekomendasi yang akan disampaikan kepada bupati terkait kontraktor yang belum melunasi TGR.

Pertama, kontraktor tidak diberikan pekerjaan kontrak selama belum melunasi kewajibannya.

Kedua, jika ada perusahaan yang sudah terlanjur diberikan pekerjaan agar dapat diselesaikan dengan BPKBMD minut pada saat yang bersangkutan melaksanakan pencairan uang proyek.

"Kalau tak lunas atau yang sudah tiga kali dipanggil tapi tak kooperatif maka akan dilimpahkan kejaksaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved