Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

JWS Warning Jajarannya Untuk Tidak Memberikan Data Keuangan Pada Wartawan dan LSM

Kepsek, Hukum Tua dan SKPD untuk tidak melayani siapapun yang datang dengan atribut wartawan dan LSM jika ujung-ujungnya ada maksud lain.

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto JWS Warning Jajarannya Untuk Tidak Memberikan Data Keuangan Pada Wartawan dan LSM
LANGOWAN.COM
Bupati Minahasa Drs Jantje Sajow.

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Kagansa

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa khususnya kalangan pendidikan, beberapa minggu belakangan ini kembali diteror oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Para oknum ini, mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan surat tugas beserta kartu identitas pers. Setelah itu, mereka pun mulai meminta data keuangan dan anggaran di sekolah-sekolah sembari mencari kesalahan dan pada akhirnya meminta uang.

Hal ini juga diakui oleh Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajouw. Atas dasar temuan-temuan yang dilaporkan, Bupati Jantje meminta seluruh jajarannya mulai dari lingkungan pendidikan (kepala sekolah), Hukum Tua dan SKPD untuk tidak melayani siapapun yang datang dengan atribut wartawan dan LSM jika ujung-ujungnya ada maksud lain.

"Jika ada tamu yang datang, segera minta dokumen atau identitas diri yang bersangkutan. Motif seperti ini tak jarang ditemui, dan ujung-ujungnya yaitu meminta uang. Jika kedapatan demikian, segera laporkan saja kepada aparat terdekat" ujar Jantje.

Lanjut dia, Pemkab sudah ada kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian terkait hal-hal seperti ini. Dan mereka sangat proaktif membantu dan mengawal.

Sementara itu, Kapolres AKBP Syamsubair menegaskan, pihaknya sudah mendengar informasi ini. "Jika mereka beraksi lagi, laporkan dan jika terkandung unsur pemerasan atau ancaman, polres akan menindaki" tegasnya.

Menurut Syamsubair, yang berhak meminta data-data keuangan adalah pihak berwajib yakni, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPK, dan pemeriksa internal seperti Inspektorat. "Wartawan bisa meminta namun harus melalui proses" pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved