Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kewenangan Pungutan Pajak Non Mineral Bisa Dikembalikan ke Daerah

Pungutan pajak masih bisa dilakukan oleh Kabupaten Kota.

Penulis: | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kewenangan pajak non mineral dan bebatuan atau Galian C yang kewenangannya sudah ditarik ke Provinsi sejak tahun 2014 berdasarkan UU 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah ternyata masih bisa dipungut oleh Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Brando Tampemawa kepada Tribun Manado, Selasa (27/9).

"Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) seluruh Kepala Biro (Karo) hukum dan kabag hukum se-Indonesia," katanya.

Lanjut pria yang biasa disapa Brando ini, pungutan pajak masih bisa dilakukan oleh Kabupaten Kota. "Penjelasan dari Direktorat keuangan, sambil menunggu revisi UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka pungutan masih bisa dilakukan oleh kabupaten," katanya. Lebih jauh dia menjelaskan dalam UU No. 28 juga mengharuskan adanya perda provinsi terlebih dahulu.

"Sebelum ada perda pajak provinsi, maka retribusi daerah tidak bisa ditarik," ungkapnya. Dia menambahkan kebanyakan pembatalan perda disebabkan karena beralihnya kewenangan yang dulunya ditangani oleh kabupaten/kota dan dialihkan ke provinsi.

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Kepala Biro (Karo) Provinsi Hukum mengenai masalah tersebut. "Saya sudah koordinasikan langsung dengan Karo. Beliau menyampaikan nanti akan meminta kepastian setidaknya surat dari kementrian dalam negeri untuk kepastian serta penjelasan mengenai masalah tersebut," tutupnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved