Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SAS: Tak Ada Ruang Hindari Pajak

Pemerintah Kota Tomohon menggaungkan sosialisasi program tax amnesty (pengampunan pajak).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menggaungkan sosialisasi program tax amnesty (pengampunan pajak).

Bekerja sama dengan Bank BRI dan KPP Kota Tomohon, Pemkot menggelar sosialisasi tax amnesty bagi aparat sipil negara di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (21/9).

Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, mengimbau agar masyarakat khususnya Kota Tomohon memanfaatan program pengampunan pajak.

Menurutnya, pada era keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEOI) yang berlaku mulai tahun 2018, sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak.

"Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfat bagi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan orang per orang maupun kelompok," ucap SAS.

Tax amnesty ini justru, kata SAS, menjadi penyelamat, dari pada mesti membayar denda sebesar 200 persen yang dihitung dari pajak penghasilan yang tidak bayar atau kurang bayar sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentang Tax Amnesty.

"Jadi ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program tax amensty ini," kata dia.

Selain itu, tax amnesty memiliki tujuan antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Dengan adanya Undang Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.

Tax amnesty, lanjut dia, bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia, dan kita harapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved