Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kantor Diadukcapil Minahasa Tenggara 'Diserbu' Warga

Ratusan warga 'menyerbu' kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa, (20/09).

Penulis: | Editor:
Warga antre di kantor Disdukcapil Minahasa Tenggara untuk mengurus e-KTP 

Laporan Wartawan Tribun Manado Valdy Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Ratusan warga 'menyerbu' kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa, (20/09).

Warga tampak antre di beberapa ruang pelayanan di kantor Disdukcapil, mulai dari tempat perekaman hingga di tempat percetakan KTP. Pemandangan ini sudah terjadi hampir satu pekan berjalan.

Mereka yang datang ke kantor Disdukcapil, hampir semuanya punya bertujuan sama yakni untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Dikatakan oleh Kepala Disdukcapil David lalandos, membludaknya warga dikarenakan pemberitahuan batas pembuatan e-KTP hanya sampai 30 September 2016.

"Iya sejak ada intruksi batas perekaman hanya sampai 30 September 2016, warga datang menyerbu kantor kami untuk buat e-KTP," ujar Lalandos di kantornya.

Untuk saat ini kata Lalandos sudah ada ratusan orang datang melakukan perekaman sejak ada intruksi batas perekaman. "Belum satu Minggu sudah sekitar 800 orang yang datang melakukan perekaman," jelasnya.

Menurut dia dari 87 ribu wajib KTP, sekitar 17 ribu yang belum melakukan perekaman. "Tapi dari 17 ribu yang belum lakukan perekaman itu sudah berkurang dalam satu pekan ini," jelasnya.

Pihaknya mengakui bahwa saat ini diperhadapkan pada problem pencetakan e-KTP, karena jaringan internet. "Jaringan tidak bagus jadi sering percetakan KTP tertunda. Kami hanya mohon masyarakat untuk bersabar," jelasnya.

Dia pun meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data. 

"Meski nantinya belum langsung menerima fisik e-KTP, tapi jika sudah lakukan perekaman akan lebih aman. Sehingga tak perlu khawatir lagi kuatir soal batas waktu perekaman," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved