PNS pun tak Dilayani Rumah Sakit padahal Pemda Boltim Bayar Rp 200 Juta Iuran JKN
Namun masih ada keluhan PNS karena tak dilayani oleh pihak rumah sakit. "Ada yang masih pakai kartu lama (Askes) tapi tak dilayani," ucapnya.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membayar lebih dari Rp 200 juta untuk iuran wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai negeri sipil (PNS) .
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Oskar Manoppo mengungkapkan iuran wajib langsung dipotong dari gaji PNS untuk disetorkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Setiap bulan ada lebih dari Rp 200 juta. Tiap bulan dipotong sekitar 3 persen untuk setiap PNS," ucap Oskar, Sabtu (17/9/2016).
Namun masih ada keluhan PNS karena tak dilayani oleh pihak rumah sakit. "Ada yang masih pakai kartu lama (Askes) tapi tak dilayani," ucapnya.
Padahal pemda Boltim dinilai tercepat dalam melakukan pembayaran iuran wajib tersebut.
"Padahal kita juga sudah menyiapkan dana untuk PBI (penerima bantuan iuran) sebesar Rp 2,3 miliar. Kalau kita kelola sendiri tak habis Rp 1 miliar," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Boltim Eko Marsidi mengakatan seharusnya kartu Askes tersebut bisa dapat difungsingkan, kendati belum adanya kartu JKN yang baru. "Mungkin miskomunikasi, kita akan koordinasikan," ucapnya.
Eko mengatakan, dalam iuran wajib PNS, tanggungan yang masuk adalah suami istri dan tiga anak. "Sekarang sudah jadi tiga anak. Makanya iuran wajibnya 3 persen," ungkapnya.
Sesuai peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 maka pimpinan dan anggota DPRD sudah dimasukan diprogram ini.
"Kenaikan iuran hanya dialami oleh peserta yang membayar sendiri. Kelas satu tetap Rp 25.500. Kelas dua dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas tiga naik dari Rp 59.500 jadi Rp 80 ribu," terangnya.
Eko mengatakan, bagi peserta yang tak membayar iuran akan langsung dinonaktifkan, tapi sudah tak dikenai denda. Ketika peserta tersebut membayar kembali, kepesertaannya langsung diaktifkan lagi.
"Tapi jika dalam 45 hari setelah diaktifkan, sudah sakit dirawat inap akan kena denda 2,5 persen. Tapi rawan jalan tak kena denda. Sejauh ini sudah tak ada keluhan atas pelayanan terhadap PBI dari APBD," ungkapnya.
Sesuai data Boltim memiliki 37.737 jiwa peserta JKN yang terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 24.227 orang, PBI dari APBD sebanyak 10.000 orang, Pekerja Penerima Upah yakni para PNS, swasta dan pejabat sebanyak 3.564 orang, bukan pekerja atau mandiri 587 orang dan Pekerja bukan Penerima Upah atau yang mendaftarkan sendiri 1.378 orang. (aldi ponge)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jkn222_20150414_202331.jpg)