2020, Pasar 23 Maret Bebas Bahan Berbahaya
Kami mengambil sampel makanan tahu, ikan putih, ikan asin, kue berwarna, gorengan, gula merah, ikan fufu, bakso, dan mie.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu menargetkan pada tahun 2020 Pasar 23 Maret bebas bahan berbahaya.
Untuk itu, Disperindagkop-PM akan melakukan pemeriksaan intensif di pasar tersebut mulai September ini dan terus dilakukan setiap bulan selanjutnya.
"Dan apabila pada 2019 sudah tidak terdeteksi lagi bahan berbahaya maka akan dicanangkan oleh BPOM pasar 23 Maret sebagai pasar bebas bahan berbahaya," ujar Kepala Seksi Pasar Disperindagkop PM Syahrul Syafii, Sabtu (17/9/2016).
Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) dipersiapkan Disperindagkop-PM Kotamogu sebagai petugas pemeriksa di Pasar 23 Maret. Mereka akan mendapat pelatihan dari Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan (BBPOM) Manado.
"Ada tiga orang saya satu di antaranya telah mendapat pelatihan pada 11 dan 12 Agustus lalu. Pelatihan tersebut langsung dilaksanakan di Pasar 23 Maret dan kini sudah mendapat surat rekomendasi untuk pemeriksaan," ujar Syahrul.
Selain surat rekomendasi, tiga orang tersebut dilengkapi dengan berbagai alat pemeriksaan bahan berbahaya dalam makanan.
"Ada wadah tempat mengkur, dan beberapa bahan kimia untuk menimbulkan reaksi apabila makanan mengandung bahan berbahaya seperti borak dan formalin. Kita gunakan sampel," ujar dia.
September ini, Disperindagkop-PM sudah melaksanakan pemeriksaan dan hasilnya belum ditemukan bahan berbahaya terkandung dalam makanan di Pasar 23 Maret.
"Kami mengambil sampel makanan tahu, ikan putih, ikan asin, kue berwarna, gorengan, gula merah, ikan fufu, bakso, dan mie. Hasilnya semuanya aman dan tidak mengandung bahan berbahaya," ujarnya.
Selanjutnya pemeriksaan akan dilaksanakan lagi pada awal Oktober. "Kita akan turun lagi pada awal Oktober, masih dengan didampingi petugas dari BPOM ada sekitar tujuh orang. Jika ditemukan bahan berbahaya akan kita laporkan ke pimpinan," kata Syharul.
Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu Herman Aray mengatakan untuk pemilik makanan yang ditemukan mengandung bahan berbahaya akan diberikan teguran dan secara bertahap sampai sanksi penutupan tempat usaha.
"Kalau baru pertama kali kita berikan teguran. Jika sudah tiga kali akan diberikan sanksi tegas seperti penutupan tempat usaha. Namun kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait perizinan," ujarnya. (handhika dawangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pasar-23-maret_20160510_234710.jpg)