Breaking News
Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawa Bukti Ijazah, Rektor UKIT Lapor Petinggi BPMS GMIM

Konflik antara Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan oknum petinggi Sinode GMIM makin 'meruncing'.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
https://goo.gl/WS8wtr
Kantor Sinode GMIM 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Konflik antara Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan oknum petinggi Sinode GMIM makin 'meruncing'.

Pengelolaan akademik pascasarjana UKIT menjadi pangkal persoalan, buntutnya Rektor UKIT Yopie Pangemanan resmi melayangkan laporan pidana ke Polda Sulut, Rabu (14/9).

Yopie melaporkan mantan pengelola pascasarjana UKIT yakni inisial AOS mantan Direktur Pascasarjana, HWBS mantan Kepala Program Studi S2, HA mantan Kepala Program Studi S3, dan ORH Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI.

Yopie mengungkapkan, laporan ini dilayangkan karena sebagai Rektor yang punya otoritas UKIT AZR Wenas menemukan telah terjadi pelanggaran penelengaraan akademik di pascasarjana UKIT.

"Telah terjadi pelanggaran akademik dimana ada penyelenggaraan ujian dan wisuda telah menyalahi prosedur," ungkapnya usai melayangkan laporan di Polda Sulut.

Puncak dari pelanggaran akademik itu dengan dikeluarkannya ijazah yang dinilai bodong karena tanpa melalui prosedur.

Hal ini lanjut Yopie betentangan dengan pasal 67 dalam UU nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional. Adapun bunyinya perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, elar akademk, profesi dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjarang paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seharusnya kata Yopie rektor yang berhak mengeluarkan sekaligus meneken ijazah tersebut, namun ijazah ditandatangani oleh direktur pascasarjana dan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama.

Yopie berharap laporan ini segera bisa dituntaskan aparat hukum

"Saya berharap laporan ini segera dituntaskan karena ini mencoreng citra pendidikan, semoga proses ini bisa memulihkan citra UKIT dimata masyarakat," ucap Yopie.

Saat melapor Yopie didampingi sejumlah kuasa hukum, bahkan membawa saksi serta bukti ijazah yang dikeluarkan pascasarjana UKIT diduga bodong.

Terpisah, HWBS ketika dikonfirmasi menyangkut laporan dari Rektor UKIT menolak berkomentar,

"Saya suda tidak mau cerita, karena suuda terlalu banyak ce cerita," ujar Ketua BPMS GMIM ini kepada Tribun Manado.

Kata HWBS, Persoalan menyangkut UKIT sudah diserahkan ke tim independen,"

"Langsung saja ke tim indepeden, ada cerita baru karena mereka baru dari Jakarta," ucap dia.

Begitu pun ketika konfirmasi dilayangkan Tribun Manado kepada AOS, ia menolak berkomentar

"Saya lagi di mobil di pusat kota, nanti masalah dengan polisi, terima kasih suda menghubungi," ujarnya menutup sambungan telepon.

Tribun Manado pun mengonfirmasi Berty Lumempow, Ketua Tim 10, tim independen bentukan BPMS GMIM.

Ia pun sudah mendengar langkah UKIT melaporkan dua petinggi BPMS GMIM menyangkut persoalan pascasarjana. Pada dasarnya, Ia menghormati laporan tersebut

"Itu hak seseorang jika memang merasa dirugikan, tak msalah supaya lebih jelas," kata Lumempow.

"Proses hukum nantinya akan menjawab semua tentang itu, kita harus percaya hukum," kata dia.

Lumempow enggan mengomentari lebih lanjut menyangkut persoalan pascasarjana yang menjadi inti laporan.

"Sudah terlalu politik sehingga rektor dan sinode jadi begitu," ucap dia.

Ketimbang menjelaskan laporan UKIT ke Polda, Lumempow menyampaikan langkah tim independen tengah berupaya menuntaskan penelusuran menyangkut ijazah Rektor UKIT Yopie Pangemanan.

"Saat ini tim independen tengah menyelesaikan persoalan ini, masalah ini akan selesai ketika sah tidaknya ijazah dari rektor. Jika tak sah maka semua keputusan rektor jadi tidak sah, dan jika ijazahnya sah maka keputusan rektor sah," ujarnya.

Menurut Lumempow tidak mudah untuk menyelesaikan persoalan ini harus ada pertimbangan hukum, "
Kenapa tim bekeja mulai telusuri dari situ (Ijazah), karena jika keputusan ijazah itu sah, kita akan dukung semua keputusan rektor," sebutnya.

Lumempow berharap secepatnya tim 10 akan menuai hasil.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved