Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Kantor di Pemko Kotamobagu Berubah Jadi Dinas

Ada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan pemkot, dan yang disetujui ada 29 SKPD.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Foto Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Handika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Organisasi.

Ada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan pemkot, dan yang disetujui ada 29 SKPD.

Sebelumnya untuk kepegawaian dan diklat rencananya dari badan akan dimasukkan dalam sekertariat daerah menjadi bagian, namun karena usaha pemkot dan legislatif akhirnya disetujui untuk tetap menjadi badan.

Selain itu ada tiga kantor menjadi dinas pada OPD baru yang disetujui.

"Diantaranya kantor yang kemudian menjadi dinas yaitu. Kantor Sat Pol PP menjadi Dinas Sat Pol PP, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas kearsipan (perpustakaan), dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Chandra Saniman SH, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan, Bagian Hukum, Rabu (7/9) sore.

Lanjut Chandra selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang paripurna di DPRD Kotamobagu mengenai penetapan ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

"Kita tinggal menunggu dari DPRD Kotamobagu," ujarnya.

Sementara itu ada beberapa SKPD yang dihapus diantaranya Dinas Tata Kota, BP4K, Badan Narkotika, dan Sekertariat Korpri. 

Usulan OPD Baru :

1. Sekertariat Daerah (Kepegawaian dan Diklat)
2. Sekertariat DPRD
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Pemuda dan Olahraga
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pertanahan)
8. Dinas Pertanian (Kelautan dan Perikanan)
9. Dinas Ketahanan Pangan
10. Dinas Perhubungan
11. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
12. Dinas Komunikasi dan Informatika (Statistik dan Persandian)
13. Dinas Perindustrian
14. Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja serta Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
17. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
18. Dinas Sosial
19. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Litbang)
20. Inspektorat
21. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
23. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ?
26. Dinas Lingkungan Hidup
27. Satuan Polisi Pamong Praja (Damkar)
28. Dinas Kearsipan (Perpustakaan)

Disetujui Provinsi :

1.Sekertariat Daerah Tipelogi B
2. Sekertariat DPRD C
3. Inspektorat Daerah B
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Ditambahkan Urusan Litbang) A
5. Badan Keuangan Daerah A
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia C
7. Dinas Pendidikan C
8. Dinas Kepemudaan dan Olahraga C
9. Dinas Kesehatan C
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang B
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Ditambahkan Utusan Pertanahan) C
12. Dinas Pertanian (Perikanan) B
13. Dinas Pangan B
14. Dinas Perhubungan B
15 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata B
16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Statistik, Persandian) A
17. Dinas Perindustrian (Tenaga Kerja) B
18. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah C
19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil B
20. Dinas Sosial C
21. Satuan Polisi Pamong Praja (Damkar) A
22. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa C
23. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak B
24. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana B
25. Dinas Lingkungan Hidup A
26. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu B
27. Dinas Kearsipan B
28. Badan Kesbangpol ?
29. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved