Sumendap Tegaskan Setiap Anak Yang Lahir Wajib Diberi Akta Lahir
Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berusaha untuk memenuhi target pencapaian akte lahir anak, Selasa, (06/09).
Penulis: | Editor:
Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Silpil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berusaha memenuhi target semua anak di Mitra dapat akte lahir.
Bupati Mitra James Sumendap pun memberikan semangat kepada Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
"Untuk urusan administrasi kependudukan misalnya akte lahir, memang wajib bagi setiap anak yang baru lahir dan menjadi hak setiap warga negara,"tegas Bupati Sumendap.
Apalagi menurutnya setiap anak yang lahir merupakan generasi penerus bangsa. "Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa, yang harus dilindungi dan dijamin haknya oleh negara," tegas Sumendap.
Secara teknis Kepala Dissukcapil Mitra David Lalandos menjelaskan bahwa tak ada alasan anak tak dibuatkan akte lahir apapun alasannya.
"Keharusan memiliki akte lahir adalah orangtua wajib menunjukan akte perkawinan sehingga akte lahir bisa ditebitkan. Tapi meski anak yang lahir tidak dari pernikahan, juga berhak meski dalam akte hanya tercantum hubungan ibu dan anak. Atau jika ada yang sudah memiliki surat nikah gereja dan tidak tercatat di capil juga bisa, tinggal membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak," jelasnya.
Maka dari itu ia menghimbau agar setiap kelahiran anak dilaporkan dan dibuatkan akte. "Itu juga demi massa depan anak jangan sampai karena tak memiliki akte massa depannya terkendala," ujarnya.
Saat ini menurutnya pencapaian target pembuatan akte di Mitra sudah cukup baik. "Kita sudah 75 persen dalam pembuatan akte lahir, tetap kita berusaha terus untuk melayani dengan baik," tandasnya.