Pemkab Minsel Miliki 22 Dinas dan Empat Badan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan telah memparipurnakan organisasi perangkat daerah, Senin (5/9).
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan telah memparipurnakan organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (5/9).
Dalam susunan yang baru, tiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dibagi dalam beberapa tipe. Demikian disampaikan Bupati Minsel, Christiany Paruntu.
"Dalam perda tersebut dibentuk perangkat daerah baru yang dikategorikan dalam tiga tipe yaitu tipe a, b, dan c. Tipe-tipe ini ditentukan berdasarkan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta beban tugas berdasarkan asas efisiensi, efektifitas," katanya dalam sambutan si sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jenny J Tumbuan dan Wakil Ketua Franky Jirro Lelengboto.
Dia mengaku, sangat bersyukur karena proses penyusunan yang memakan waktu yang cukup lama akhirnya boleh membuahkan hasil. "Kita patut bersyukur karena melalui proses pembahasan yang panjang dan sangat menguras tenaga, waktu, serta pikiran, pihak eksekutif dan DPRD, saat ini telah mencapai suatu mufakat bersama dalam menatap perangkat daerah yang baru," ujarnya.
Asisten I Bagian Pemerintahan, Ben Watung, menyampaikan hal yang sama. "Tipe yang disematkan kepada masing-masing SKPD bukan berdasarkan kinerja periode sebelumnya. Namun tipe yang diberikan menentukan standar pelayanan. Misalnya untuk Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kategori A karena berhubungan dengan banyaknya bidang serta cakupan pelayanan yang besar," kata dia.
Dalam pembahasan pada sidang paripurna baik eksekutif maupun legislatif telah menyepakati untuk menetapkan satu organisasi sekretariat daerah tipe A, satu organisasi sekretariat DPRD tipe C, satu organisasi inspektorat daerah tipe A, 22 organisasi dinas yang terdiri dari enam dinas tipe A. Kemudian delapan dinas tipe B, dan delapan dinas tipe C, dua badan tipe A, dan dua badan tipe B, serta 17 organiasi kecamatan tipe A. *
PENYUSUNAN OPD
* SKPD yang digabung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
* Dinas yang dipisah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipisah dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
* Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipisah dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM
* Dinas Sosial dipisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang dipisah dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
* Dinas Perhubungan dipisah Dengan Dinas Komunikasi dan Informatika
* SKPD yang naik status: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
* SKPD yang Hilang: Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Kantor Pengelola Kebersihan dan Pertamanan,
* SKPD yang kewenangannya telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat: Badan Kesbangpol dan Linmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Daerah, BP4K
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/apel-pns-minsel_20160711_183520.jpg)