Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Diotopsi, Penyebab Kematian Wayan Mirna Dipertanyakan? Saksi Ahli: Terpaksa, tak Optimal

dr Budi Sampurna sebagai Ahli Forensik RSCM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli dalam persidangan kali ini.

Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Fransiska_Noel
Kompas TV
dr Budi Sampurna, ahli forensik RSCM dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso do PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2018).

dr Budi Sampurna sebagai Ahli Forensik RSCM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli dalam persidangan kali ini.

Beberapa hal menarik dan penting terungkap saat saksi ahli menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan yang sudah dilakukan dokter forensik di jenazah Wayan Mirna Salihin.

dr Budi Sampurna menyebut, prosedur pemeriksaan sampel toksikologi termasuk pemeriksaan luar yang dilakukan dokter forensik di jenazah Mirna merupakan prosedur terpaksa dan tak optimal.

Pernyataan ini dilontarkan dr Budi karena jenazah Mirna tak diperbolehkan keluarga untuk diotopsi atau dilakukan pemeriksaan dalam.

Menurutnya, untuk mendapatkan pemeriksaan sebab kematian mayat yang lebih mantap dan akurat maka cara paling tepat adalah dengan dilakukan otopsi.

Sayangnya dalam kasus ini pihak keluarga menolak untuk jenazah Mirna diotopsi, yaitu upaya pemeriksaan yang mengharuskan dokter forensik membuka organ kepala, leher, perut, dan panggul.

"Jadi dalam prosedur alternatif yang dilakukan dokter dengan hanya mengambil sampel toksikologi dan pemeriksaan luar pada jenazah korban saya bisa katakan meskipun terpaksa karena keluarga memang tak izinkan otopsi, tapi ini sudah memadai meskipun tak optimal," jelasnya. (Kompas TV)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved