Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BI Kembali Sempurnakan Ketentuan LTV dan FTV

Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value(LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV)

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value(LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

"Hal tersebut dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut Peter Jacobs, Kamis (31/8/2016).

Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV), berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 (empat) penyempurnaan pokok ketentuan, yaitu, pertama Perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya sehingga rasio LTV dan rasio FTV paling besar sebagaimana ditampilkan dalam tabel (dapat dilihat pada web BI)

Kedua, Penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP dari grossmenjadi net, dengan rincian sebagai berikut : rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen dan rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto kurang dari 5 persen.

Kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar. Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.

KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Dengan penyempurnaan ketentuan ini,diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.

Branch Manager ACC Cabang Manado Givan Malemid mengungkapkan ketentuan selengkapnya mengenai penyempurnaan Rasio LTV dan Rasio FTV di atas dapat dibaca pada website BI.

Terpisah, Branch Manager ACC Cabang Manado Givan Malemid mengungkapkan pemberlakukan uang muka rendah yang dilakukan pemerintah telah diterapkan oleh pihaknya, dengan pemberlakukan DP 0 persen. Namun demikian hal tersebut berlaku hanya untuk jangka waktu 1 tahun. "Di kantor pusat kami telah memberlakukan uang muka rendah," ungkapnya.

Namun demikian syarat dan ketentuan berlaku untuk nasabah yang ikut program tersebut. (erv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved