Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra Miliki 22 Dinas dan Enam Badan

Ada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 dinas, enam badan, ditambah 12 kecamatan.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Minahasa Tenggara miliki Organisasi Perangkat Daerah atau OPD baru. Ada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 dinas, enam badan, ditambah 12 kecamatan.

OPD ini dipastikan setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang OPD pada rapat paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (29/8).

Pelaksanaan rapat paripurna juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mitra yang sebelumnya telah difasilitasi Pemprov Sulut.

Ketua Pansus Ranperda OPD, Niko Pelleng, dalam laporannya, mengatakan, dari hasil fasilitasi dengan Pemprov Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi.

"Revisi ini menyangkut redaksional maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah," kata Niko.

Dia menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut pihaknya merekomendasikan kepada bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.

Bupati Mitra, James Sumendap, dalam tanggapannya, mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah bagi masyarakat.

"Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya minta keterlibatan dari Dewan untuk melakukan pengawasan," kata Bupati.

Lebih lanjut, ujar Bupati, untuk penempatan para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial sesuai dengan bidang tugas.

"Untuk pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin," ujar Bupati.

Ditambahkan Kepala Bagian Hukum Setda Mitra, Royke Lumingas, berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi terlebih dahulu ke Pemprov sebelum diparipurnakan menjadi Perda.

"Kita juga sudah menyurat ke Provinsi dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda. Kita juga berterima kasih kepada Biro Hukum Pemprov Sulut," katanya. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved