Meski Dikecam Warga, Penambang Liar di Desa Raanan Kembali Beraktivitas
Aktivitas galian kembali berlangsung di Desa Raanan Baru, dan Desa Tondei Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Setelah hampir dua bulan lamanya tak beraktivitas akibat mendapat kecaman dari warga setempat bahkan sempat ditutup, namun aktivitas galian kembali berlangsung di Desa Raanan Baru, dan Desa Tondei Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pantauan Tribun Manado, Minggu (28/8) alat berat sudah kembali diturunkan di tempat galian. Menurut Vidi Wowor, Ketua Komunitas Pecinta Alam (KPA) Lolombulan Motoling, alat tersebut baru diturunkan semenjak beberapa hari yang lalu. "Entah sampai kapan aktivitas galian C ini dibiarkan. Pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas terkait seakan-akan menutup mata. Hanya memberi peringatan tanpa penanganan yang lebih lanjut. Alhasil para pelaku tambang bebas berkeliaran dan tidak ada satupun yang ditangkap. Ini adalah kejahatan lingkungan. Ketika ada aksi protes dari warga, aktivitas terhenti tapi setelah kondisi kembali tenang mereka menambang kembali," katanya.
Dia mendesak agar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sulaweai Utara (Sulut) dan Minsel agar dapat berkolaborasi dengan Polda Sulut untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin membahayakan penduduk desa sekitar. Apalagi penambang Galian C tidak memiliki izin alias ilegal. "Saya merasa heran tidak ada satupun aparat pemerintah yang melakukan pencegahan. Padahal sudah secara terang-terangan melakukan pelanggaran. Aksi merrka jelas-jelas merusak hutan lindung juga jalan kabupaten, malah tidak ditindak. Jika pelaku galian C tidak bisa ditindak maka bisa jadi mereka mendapat bantuan dari 'orang kuat' sehingga tidak tersentuh proses hukum. Hingga sekarang belum terungkap siapa yang ada dibalik aktivitas penambangan tersebut," ujarnya.
Jika dibiarkan terus-menerus maka dipastikan bahwa longsor akibat galian akan terjadi. Kondisi galian C sudah kini sudah berada pada kemiringan yang terjal dan rawan longsor. Sehingga bisa menimbulkan kecelakaan bagi para pengendara jika tidak dihentikan suatu saat nanti. Dikhawatirkan jika musim hujan kembali turun maka longsor besar-besaran dapat terjadi dan dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Dia berharap agar pemerintah segera melakukan penindakan terhadap pelaku galian C sebelum memakan korban.
Kepala Distamben Minsel, Hendrie Sondakh beberapa waktu lalu mengatakan, karena untuk periznan sudah diserahkan ke Distamben Provinsi Sulut, maka tugas dari Distamben kabupaten Minsel yaitu membantu dalam hal pengawasan