Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peringkat BEI di Sulut Siap Terima Dana Repatriasi

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini terus berupaya agar dana pengampunan pajak (dana repatriasi) bisa masuk ke pasar modal.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH
Fonny The, Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini terus berupaya agar dana pengampunan pajak (dana repatriasi) bisa masuk ke pasar modal.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulut, Fonny The mengatakan, perangkat pasar modal sangat siap menerima dana tersebut.
"Kami terus mendorong agar masyarakat memanfaatkan Amnesti Pajak karena punya banyak manfaat. Pasar modal punya perangkat mumpuni sebagai tempat investasi," ujar Fonny, kemarin.

BEI melakukan berbagai upaya, misalnya sosialisasi agar masyarakat di Sulut memanfaatkan Amnesti Pajak dan memilih pasar modal agar menjadi tempat berinvestasi. BEI sangat berkepentingan masuknya dana pengampunan pajak ke pasar modal untuk memperkuat investor dalam negeri di bursa efek.

Katanya, investor asing di BEI lebih dominan dibandingkan dengan lokal, yaitu lebih dari 60 persen. Sedangkan untuk investor dalam negeri sampai dengan Juli 2016 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari 36,21 persen menjadi 35,66 persen.

"Bisa dikatakan saat bursa efek masih tergantung dengan investor asing," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Suluttenggomalut Sumin mengungkapkan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mau melaporkan hartanya melalui program Amnesti Pajak.

Masyarakat tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk berkonsultasi. Selain itu, untuk mempermudah konsultasi, pihaknya juga membuka ruang konsultasi di Kantor Kanwil DJP Suluttenggomalut di Jalan 17 Agustus, Manado pada Sabtu dan Minggu.

"Masyarakat bisa datang ke kantor DJP pada Sabtu dan Minggu untuk berkonsultasi mengenai Amnesti Pajak mulai September mendatang," ungkapnya.

Selain itu Wajib Pajak juga dapat memilih beragam tempat investasi yang diinginkan, baik dalam bentuk obligasi maupun di pasar modal atau di perbankan.

Sampai dengan 22 Agustus 2016 total Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 130 surat dengan total harta Rp 519 miliar. Sedangkan tebusan berjumlah Rp 9,32 miliar. (erv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved