Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sahkan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah

Panitian Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Minahasa.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Panitian Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Minahasa selesaikan tugas setelah hasil kerja mereka diparipurnakan, Jumat (26/8).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, James Rawung didampingi dua wakilnya tersebut nampak dihadiri juga oleh Bupati Minahasa, Jantje Sajow dan Wakilnya Ivan Sarundajang, para anggota DPRD, dan seluruh kepala SKPD.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Dharma Palar, menyampaikan hasil kerja mereka berupa OPD baru Minahasa yang akan diberlakukan pada tahun 2017 kemudian ditanggapi oleh lima fraksi di DPRD Minahasa.

Semua fraksi menyatakan menerima Ranperda OPD tersebut disahkan menjadi Perda, yang nantinya akan dikonsultasikan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi kemudian akan ditetapkan sebagai Perda.

Bupati Sajow mengatakan, bahwa pembahasan OPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang OPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang kemudin dijabarkan melalui perda.

"Penyesuaian OPD sesuai dengan aturan pemerintah dalam rangka mewujudkan penataan OPD yang proporsional, efektif, dan efisien, Pemkab Minahasa menyusun ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, adanya Ranperda OPD diharapkan dapat mewujudkan terciptanya OPD yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan.

"Akan dilakukan dinamisasi fungsi, dan harus menyesuaikan dengan aturan baru untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab SKPD, serta merefleksikan keputusan menjadi nyata untuk percepatan pembangunan di daerah," jelas dia. Ia menambahkan akan melakukan uji kompetensi juga untuk menempatkan orang di tiap SKPD nantinya.

Palar menjelaskan, bahwa pembahasan cepat dilaksanakan lantaran hanya melakukan penyesuaian saja sesuai dengan aturan dan rambu yang sudah diberikan kepada mereka berupa Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.

"Namun nanti berlakunya tahun 2017, tapi harus diselesaikan sebab akan berpengaruh pada penyusunan APBD 2017, namun berlakunya nanti 1 Januari 2016, sebab APBD akan menyesuaikan dengan OPD baru," ujar dia.

Usai mendengar pandangan umum, Ranperda tersebut kemudian disahkan dan ditandatangani bersama oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. *

OPD YANG DISAHKAN
A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),
B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe B ),
C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A),
D. Dinas Daerah KabupatenMinahasa, yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan (tipe B )
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),
4. Dinas Kesehatan (tipe A),
5. Dinas Sosial (tipe B ),
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),
8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),
12. Dinas Perdagangan (tipe A),
13. Dinas Tenaga Kerja (tipe A),
14. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)
15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),
16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),
17. Dinas Perhubungan (tipe B ),
18. Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),
19. Dinas Pangan (tipe A),
20. Dinas Pertanian (tipe A),
21. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),
22. Dinas Perpustakaan (tipe A),
23. Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),
24. Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B ),
E. Badan Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved