DPRD Kotamobagu Rencanakan Tetapkan 10 Perda
Direncanakan hingga akhir tahun 2016 ada 10 ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu merencanakan akan menetapkan 10 (Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2016.
"Direncanakan hingga akhir tahun 2016 ada 10 ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda," ujar Ishak Sugeha Ketua Banleg DPRD Kotamobagu, kepada Tribun Manado Rabu (24/8) sore.
Lanjut Ishak saat ini yang sudah selesai dibahas DPRD ada empat Ranperda, antara lain Ranperda Ketertiban Umum (Tibum), Pengelolaan Limba Beracun, Retribusi Balai Benih Ikan (BBI), dan Retribusi Pelayanan Pasar.
Selain itu ada tiga ranperda yang sedang dalam pembahasan yaitu ranperda pengendalian dan pendirian menara telekomunikasi, pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Besok (Kamis) rencananya empat ranperda yang sudah selesai dibahas akan difasilitasi pemerintah Provinsi Sulut," ujar Ishak.
Ishak mengatakan selain tujuh ranperda tersebut, DPRD Kota Kotamobagu juga masih akan membahas tiga ranperda lagi. "Untuk tiga ranperda tersebut masih diinventarisir sesuai dengan skala prioritas berdasarkan kebutuhan," ujar dia.
Dalam membahas ranperda Ishak mengatakan banyak kendala yang selalu dihadapinya bersama teman-teman di DPRD.
"Pasti banyak dinamika yang berkembang saat pembahasan. Terlebih saat konsultasi publik dan sosialisasi ranperda. Banyak hal yang menjadi perdebatan saran dan masukkan dari semua stakeholder yang terundang yaitu akademisi, aktivis, LSM, dan jurnalis. Kadang menjadi pro dan kontra," ujarnya.
Namun semuanya dapat berakhir dengan baik. "Allhamdullilah semua bisa ditemukan solusi yang terbaik," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-perda_20160103_163908.jpg)