Umar Yakinkan Hakim Akan Bayar TGR
Majelis mendesak agar tertuntut segera mengembalikan kerugian daerah dan mengancam akan menyerahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Majelis Pertimbangan Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sidang terhadap para tertuntut yang merugikan daerah senilai Rp 3,3 miliar, pada Selasa (23/8).
Sidang sedianya menghadirkan pihak ketiga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena TGR. Namun hanya dihadiri enam orang perwakilan pihak ketiga tanpa PNS yang hadir.
Sidang yang dipimpin Asisten I Setda Boltim, Amin Musa ini tampak laiknya persidangan umum karena tertuntut dihadirkan dihadapan majelis sidang yang mengenakan jubah hakim.
Sebelum sidang dimulai, penuntut membacakan indentitas tertuntut dan membacakan tuntutannya.
Majelis mendesak agar tertuntut segera mengembalikan kerugian daerah dan mengancam akan menyerahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan agar menjadi kasus pidana. Jika tak segera melunasi.
"Harusnya dihadirkan pemimpin perusahaan tapi hadir hanya perwakilan. Namun tetap harus segera melunasi, kalau tidak akan dilaporkan ke hukum," kata Amin Musa saat memimpin sidang.
Anggota Majelis sidang yang juga Asisten III Setda Boltim, Djainuddin Mokoginta meminta agar semua tertuntu segera mengembalikan kerugian tersebut.
"Jangan sampai sudah masuk ke aparat hukum, biaya bolak balik urus perkara akan lebih banyak. Mau kapanpun tetap harus dilunasi. Kalau mau komplen ke pengadilan nanti BPK yang jawab," terangnya.
Tertuntut, Umar Lababu yang mewakili CV Tanjung Jaya pun langsung menyanggupi untuk melunasi sebagian tuntutan terhadapnya.
"Kalau hanya Rp 8 juta, saya sanggup melunasi semua itu dalam minggu ini," jawabnya kepada majelis hakim.
Dia pun berusaha menyakinkan majelis hakim untuk melunasi TGR tersebut. Kendati begitu, semangatnya sempat kendor ketika majelis memberitahukan bahwa perusahaan tempatnya bernaung memiliki TGR sekitar Rp 100 juta atas enam paket proyek.
"Saya hanya tanggungjawab yang Rp 8 juta. Saya akan bayar secepatnya hingga tuntas untuk menjaga nama baik. Sehingga saya masih bisa dapat (proyek) lagi dari pemda. Tapi yang lain bukan tanggungjawab saya," tegasnya.
Tertuntut lainnya, David Tuwongkesong menyayangkan kesalahan proses penilaian akhir oleh dinas PU yang menyebabkan dirinya harus membayar TGR senilai Rp 73 juta. Sebab dinilai kekurangan volume pekerjaan.
"Saya bertanggungjawab dan akan kooperatif. Hanya saya sesali seperti ada jebakan dari dinas PU," jelasnya dihadapan majelis hakim.
Kendati begitu dirinya tetap memperbaiki kekuarangan pekerjaan. Bahkan ketika sudah dikenakan TGR, dirinya masih melakukan pemeliharaan proyek penahan tebing yang berkali-kali rusak karena diterjang banjir. "Setiap banjir selalu tergerus karena perencanaan yang tak baik. Saya harus terus melakukan perbaikan bahkan sudah melampaui RAB (rencana anggaran biaya)," jelasnya.
Inspektur Daerah Meike Mamahit meminta agar semua tertuntut yang telah membayar ke bank memasukan surat tanda setoran ke satuan kerja dan inspektorat agar diketahui kemajuan pembayaran. "Pihak ketiga yang hadir hanya enam orang dari sekitar 30-an perusahan," bebernya.
Katanya, jumlah TGR sejak 2010 hingga 2015 silam masih mencapai Rp 3,3 miliar yang terdiri atas pihak ketiga Rp 2,3 miliar, PNS Boltim sekitar Rp 300-an juta dan PNS luar Boltim sekitar Rp 700 juta.
"PNS Boltim terisisa 15 orang dan PNS luar Boltim sekitar 20-an orang. Kita akan sidang dua bulan kedepan. Kita beri waktu bervariasi untuk melunasi, kalau TGR yang baru selama enam bulan," terangnya.
Dia mengungkapkan total TGR sejak 2009-2014 hampir Rp 10 miliar ditambah TGR 2015 sekitar Rp 1,3 miliar. "Progresnya pengembalian TGR di Boltim cukup cepat," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/majelis-tgr-boltim_20160823_192151.jpg)