53 Napi di Lapas Anak Tomohon dapat Remisi
Sebanyak 53 Narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon mendapat remisi .
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 53 Narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon mendapat remisi saat Hari Ulang Tahun Proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016
Kepala Lapas Anak Klas II B Tomohon Budi Sarjono mengatakan, remisi diberikan sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016.
Meski LPKA diperuntukan untuk narapidana anak, total ada 72 Narapidana, 20 di antaranya berstatus anak.
Remisi 5 bulan diberikan kepada 5 orang, remisi 4 bulan 5 orang, remisi 3 bulan 23 orang, remisi 2 bulan 14 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 orang.
Selain remisi, kata Budi Sarjono, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W27-192.PK.01.05.06 Tahun 2016 tentang pembebasan bersyarat anak pidana berjumlah 7 orang.
"Mereka (bebas bersyarakat) masing-masing diberikan uang transport dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE," sebut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-remisi_20160817_122724.jpg)