Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

53 Napi di Lapas Anak Tomohon dapat Remisi

Sebanyak 53 Narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon mendapat remisi .

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 53 Narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon mendapat remisi saat Hari Ulang Tahun Proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016

Kepala Lapas Anak Klas II B Tomohon Budi Sarjono mengatakan, remisi diberikan sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016.

Meski LPKA diperuntukan untuk narapidana anak, total ada 72 Narapidana, 20 di antaranya berstatus anak.

Remisi 5 bulan diberikan kepada 5 orang, remisi 4 bulan 5 orang, remisi 3 bulan 23 orang, remisi 2 bulan 14 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 orang.

Selain remisi, kata Budi Sarjono, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W27-192.PK.01.05.06 Tahun 2016 tentang pembebasan bersyarat anak pidana berjumlah 7 orang.

"Mereka (bebas bersyarakat) masing-masing diberikan uang transport dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE," sebut dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved