Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotline Publik Service

Syarat Mengurus Izin Usaha Rumah Kos di Manado

Halo Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado. Saya mau tanya, bagaimana prosedur pengurusa izin usaha rumah kost.

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Halo Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado. Saya mau tanya, bagaimana prosedur pengurusa izin usaha rumah kost.

Terima kasih, pertama minimal jumlah kamar ada 10. Kemudian layak huni, menyediakan fasilitas yang dibutuhkan anak kost. Untuk lebih jelas berkas apa yang harus dibawah, bisa datang langsung ke kantor BP2T Manado.

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut, melalui Kaban BP2TBismark Lumentut.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved