Mor: Yang Buang Sampah di Luar Ketentuan Harus Bertanggungjawab
Warga Manado yang suka membuang sampah sembarangan harus berpikir berulang kali, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) sampah nomor 7 tahun 2016.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Warga Manado yang suka membuang sampah sembarangan harus berpikir berulang kali, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) sampah nomor 7 tahun 2016.
Dua warga harus berurusan dengan penegak perda setelah tertangkap membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.
SSG warga Kelurahan Malalayang Satu Barat dan VM warga Malalayang Satu diamankan saat sedang membuang sampah di Jalan Sea Malalayang Satu Timur.
"Kita mau buktikan bahwa perda ini aktif, dan akan terus seperti ini. Mereka sudah buat surat pernyataan tak akan mengulanginya," kata Mor, Senin (15/8).
Meski ada salah satu warga asal Desa Sea Minahasa yang sempat melarikan diri, tidak mematahkan semangat Mor untuk memantau kondisi Kota Manado.
"Kemarin ada yang buang sampah satu tas dari dalam mobil, saya minta mobilnya dicegat dan pelakunya bertanggung jawab," kata Mor.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini, mereka akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penegak perda sampah nomor 7 tahun 2006. Hal tersebut dilakukan untuk membebaskan kota ini dari masalah klasik yang tak kunjung selesai.
"Satgas ini terdiri dari pemerintah kota Manado, kejaksaan dan pengadilan juga stakeholder terkait, satgas ini yang nantinya akan melakukan penindakan saat terjadi pelanggaran Perda kebersihan ini," ujar Wawali.
Camat Malalayang Rivo Budiarto Koloaij bersama jajaran yang menangkap tangan dua warga Malalayang ini, meminta agar membuat surat pernyataan di atas selembar kertas.
Di atas kertas tersebut mereka menyatakan tidak akan melakukan hal yang sama, dan jika melakukan kembali siap didenda sesuai jenis sampah.
"Kita bawa ke Kantor Lurah Malalayang Satu Barat untuk kita data dan buat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya karena jika diulangi maka siap dikenai sanksi sesuai Perda," kata Rivo.
Diapun mengingatkan, warga agar tak sembarang membuang sampah dan dibuang pada waktu yang telah ditentukan yakni dari 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. (lix)