Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kumtua Dilarang Pinjamkan Dana Desa

Hukum tua diingatkan untuk membayar pajak ketika menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUN MANADO/ALPEN MARTINUS
Bupati Minahasa Jantje Sajow ikut memeriksakan diri pada kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan Sahabat JWS Jakarta di Papakelan, Sabtu (7/5/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Hukum tua diingatkan untuk membayar pajak ketika menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Penegasan itu disampaikan Bupati Minahasa, Jantje Sajow saat melatik kumtua di 11 desa, Sabtu (13/8). "Kumtua yang baru dilantik, lepaskan semua perbedaan saat pemilihan, sebab saat ini anda adalah kumtua desa yang anda pimpin, bukan kumtua pendukung anda, jadi rangkul semuanya, jangan beda-bedakan pelayanan," ujar dia.

Bupati mengharapkan agar kumtua membangun desa sesuai dengan keinginan masyarakat. "Apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang dibangun, sebab tahun depan diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun, jadi bisa dibayangkan seperti apa perubahan desa ini kalau sekitar enam tahun," kata Sajow.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada para kumtua untuk tetap menahan diri saat mendapatkan dana desa. "Jangan lupa bayar pajak, serta jangan pinjamkan uang desa, jangan sampai masalah dana desa mengharuskan anda berurusan dengan pihak berwajib, sebab dana ini diawasi oleh beberapa instansi," ujar dia.

Bupati berharap agar kumtua bisa menjadi pengayom masyarakat. "Layani masyarakat dengan sepenuh hati, jangan sampai sombong," jelasnya.

Pada saat tiba di beberapa desa untuk melakukan pelantikan, Bupati disambut dengan beberapa cara ada yang menyambut dengan tarian bahkan seperti di Desa Panasen, Bupati dan rombongan diarak dengan bendi menuju ke bangsal pelantikan.

Namun Langowan saat melakukan pelantikan kumtua Walewangko, Lowian, dan Kopiwangker, Bupati disambut dengan aksi demo damai dari warga Walewangko.

Para pendemo mengharapkan agar pelantikan kumtua Walewangko ditunda lantaran ada kejanggalan yang mereka dapatkan saat pelaksanaan pemilihan hukum tua (pilhut) lalu.

"Kami akan proses sampai ke PTUN kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab Minahasa," tutur Audy Tiwa, koordinator demo.

Beberapa kejangalan yang mereka dapati saat Piluht tersebut di antaranya pembacaan surat suara dianggap terbata-bata. "Surat suara tidak ditunjukkan kepada saksi, sebab jarak pembaca dengan saksi sekitar 5 meter, serta masyarakat saat pembacaan tidak diperkenan masuk di balai desa," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah tiga kali ditegur saksi tapi tidak digubris oleh panitia. "Selain itu, sesuai Perbup setelah pemilihan, hasil semua segera diberikan kepada BPD, tapi sampai sekarang panitia tidak serahkan kepada BPD, malah kotak disimpan di rumah panitia," jelas dia.

Tanggal 28 Juli mereka sudah melayangkan gugatan ke BPMPD dan Asisten I tapi tidak direspon. "Kami juga ke Dewan (DPRD) katanya akan di-hearing semua panitia, ternyata kemarin hearing tidak jalan dan Senin nanti kami akan aksi di Dewan dan kantor Bupati Minahasa," kata dia.

Bupati mengatakan bahwa demonstrasi semacam itu wajar saja. "Itu bunga-bunga demokrasi, jadi kumtua nanti rangkul mereka, sebab tadi saat lewat mereka tersenyum dan angkat tangan jadi tidak ada masalah," jelas dia.

Demonstrasi damai tersebut nampak dijaga oleh Sat Sabhara Polres Minahasa, dan anggota lain Polres Minahasa, juga Satpol PP Minahasa. *

11 KUMTUA DILANTIK
* Maumbi - Frengky Lukas
* Tulap - Ronly Kerap
* Wineru - Herdi Pongayow
* Panasen - Leo Ticoh
* Talikuran (Kakas) - Reiny Sumilat
* Raringis Utara - Veky Bolung
* Raringis Selatan - Rany Posumah
* Kopiwangker - Vanda Emor
* Walewangko - Sonny Sepang
* Lowian - Grasje Sumendap
* Simbel - Alfrits Tangkulung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved