Polda Sulut Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Pulau
Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar pulau.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar pulau.
Jaringan ini melibatkan tiga tersangka di antaranya Onal, Roy dan Akiong.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi melalui Kasubdit III AKBP Agus Pelealu mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 20 Juli 2016. Onal menjadi tersangka pertama yang dibekuk polisi.
"Onal ditangkap di ruas jalan Manado-Tomohon, tepatnya di Kelurahan Winangun, Kecamatan Pineleng," ujarnya Jumat (12/8/2016).
Kepada polisi, Onal mengaku mendapatkan sabu dari Roy. Berdasarkan keterangan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Roy di sebuah hotel, di Kecamatan Tikala, Manado.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, pengembangan lanjut pun dilakukan dan diketahui sabu diperoleh dari Akiong, warga Jakarta, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Akiong adalah pemilik sabu yang selanjutnya dijual melalui Roy dan Onal," tuturnya.
Tak ingin kehilangan target, kata dia, tim kembali melakukan pendalaman serta pengembangan. Lalu diperoleh informasi jika Akiong akan menuju Manado untuk menjemput sisa sabu dari Roy.
"Akiong ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, pada 27 Juli 2016 sekitar pukul 11.30 Wita, sesaat usai turun dari pesawat," ujar Kasubdit.
"Barang bukti yang diamankan, TKP pertama dan kedua, masing-masing satu paket, sedangkan di TKP ketiga tidak ditemukan," pungkasnya.