Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Lanjutan Kasus Kopi Vietnam

Ahli Forensik Digital Beberkan 15 Menit Saat Racun Dimasukan Hingga Mirna Kejang

Dalam sidang ini, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ahli digital forensik.

Editor: Fransiska_Noel
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica didakwa dengan dugaan menaruh zat mengandung sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlanjut Rabu (10/8/2016) ini.

Dalam sidang ini, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ahli digital forensik.

Ahli itu akan membedah rekaman closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia. Secara runut, pembedahan dimulai dari aktivitas Jessica datang, Wayan Mirna Salihin kejang-kejang hingga dibawa ke klinik lantai bawah Grand Indonesia.

Ahli juga akan membeberkan 15 menit krusial yang diduga rentang pelaku memasukan sianida dalam es kopi vietnam Mirna.

15 menit krusial yakni antara 16.30 hingga 16.45.

Munculnya rentang itu berdasarkan uji coba dari Tim Laboratorium Toksikologi Forensik Polri.

Pengujian menggunakan bahan dasar sama yakni sianida dan es kopi vietnam.

Ahli Toksikologi Forensik Mabes Polri, Kombes Nursamran Subandi, menjelaskan bahwa dalam pengujian, timnya tak berdasarkan CCTV.

Sehingga hasilnya murni berdasar hasil pengujian. Dia mengaku tak tahu apa yang dilakukan Jessica di rentang waktu itu.

Sementara itu, JPU juga belum pernah memutarkan rekaman CCTV di rentang waktu itu. Sehingga, pembuktian hasil laboratorium dan CCTV pada rentang waktu itu belum terpecahkan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan Jessica pada Rabu (3/8/2016), JPU Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa dalam rekaman CCTV terlihat bahwa penyaji memegang kopi Mirna hingga pukul 16.26.

"Artinya mulai 16.26 kopi berada di tangan terdakwa. Kalau mengikuti persidangan berikutnya, itu tidak ada lagi yang melakukan interaksi pada kopi itu selain terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved