Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Anggota Korpri Terlibat Masalah Hukum

Banyak anggota Korpri terjerat masalah hukum karena tiadanya pengertian yang baik tentang hukum.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:

Laporan Wartawan Tribun ManadoArthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Banyak anggota Korpri terjerat masalah hukum karena tiadanya pengertian yang baik tentang hukum. Untuk itu, mereka perlu pendampingan hukum.

Sekretaris KORPRI Sulut, Rollies R Rondonuwu menyatakan, sudah ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI-ASN untuk memberi konsultasi hukum pada para ASN Pemprov Sulut.

“Keberadaan LKBH KORPRI-ASN untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan,” ujarnya.

Dikatakannya, LKBH KORPRI-ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B tentang perlindungan hukum dan advokasi.

Sesuai dengan UU itu, para ASN berhak mendapatkan pendampingan serta bantuan hukum atas tindak pidana umum dan khusus.

"Mereka punya hak untuk mendapat pembelaan hukum," kata dia.

LKBH sendiri berkantor di Sekretariat Korpri, sehingga bila ada PNS yang memerlukan bantuan hukum bisa mendatangi Sekretariat Korpri.

Dia mengimbau PNS Pemprov Sulut tidak usah takut terlibat masalah hukum. "Jangan takut eksekusi kebijakan," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved