Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

14 Desa di Minsel Belum Tetapkan Calon dan Nomor Urut

Sementara 14 desa lainnya belum melakukan penetapan calon serta nomor urutnya. Padahal tahapan awal Pilhut sudah dilaksanakan sejak Selasa (26/7/2016)

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dari 49 desa yang akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak, baru 35 desa yang telah melaksanakan penetapan calon sekaligus dengan pencabutan nomor urut calon.

Sementara 14 desa lainnya belum melakukan penetapan calon serta nomor urutnya. Padahal tahapan awal Pilhut sudah dilaksanakan sejak Selasa (26/7/2016) kemarin. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Benny Lumingkewas kepada Tribun Manado.

"Masih ada tujuh desa yang baru sebatas menetapkan calon namun belum dilaksanakan pencabutan nomor urut dikarenakan jumlah calon melebihi batas maksimal. Begitu pula masih ada tujuh desa lainnya lagi yang masih sementara dalam tahapan perpanjangan pendaftaran, menyusul pada tahapan pendaftaran sebelumnya tidak mencapai jumlah minimal calon," ujarnya.

Lanjut pria yang biasa disapa Benny ini untuk seleksi tambahan bagi desa yang memiliki jumlah calon melebihi lima orang, sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus mendatang, dan penetapan maupun pencabutan nomor urut calon akan sekaligus dengan tujuh desa lainnya yang masih diperpanjang masa pendaftaran calon.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved