Legalkan Perploncoan, Kepsek SMK N 2 Kotamobagu Dicopot
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kotamobagu bersama beberapa guru dijatuhi sanksi.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Buntut dari pembangkangan terhadap surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan kegiatan perploncoan saat Masa Orientasi Sekolah (MOS), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kotamobagu bersama beberapa guru dijatuhi sanksi.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan bagi sang kepala sekolah adalah pencopotan dari jabatannya, sedangkan untuk Empat guru yang terbukti ikut terlibat dalam kegiatan MOS yang berisi kegiatan perploncoan itu diganjar sanksi pemotongan TPP Dua bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Kotamobagu Rukmi Simbala kepada Tribun Manado. "Untuk pergantian kepsek waktunya tergantung Sekertaris Daerah (Sekda), namun rencananya rencana akan dilaksanakan Rabu besok," ujar Rukmi di Kantornya, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing, Selasa (26/7/2016).
Mengenai pengganti kepsek SMK Negeri 2 Kotamobagu, Rukmi enggan menyebutkan nama dan dari instansi mana. "Besok saja saat serah terima jabatan, datang dan lihat sendiri," katanya.
Diketahui, sebelumnya SMKN 2 telah melakukan pelanggaran edaran menteri yaitu dilarang melakukan perpeloncoan. Dengan leluasa para siswa senior di SMKN2 Kotamobagu melakukan perpeloncoan kepada siswa baru dengan cara memberikan nama samaran yang tidak mendidik seperti janda, playboy, dan avatar.