Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anda Konsumen Merasa Dirugikan, Laporkan!

"Silakan laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan langsung datang saja ke kantornya di Kantor Disperindagkop."

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Masyarakat Kotamobagu selaku konsumen baik barang maupun jasa yang merasa dirugikan,seperti menerima barang kadaluarsa, atau pelayanan jasa dari finance yang kurang memuaskan itu bisa dilaporkan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Kotamobagu Herman Aray saat ditemui di ruangannya Selasa (26/7) Pagi.

"Silakan laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan langsung datang saja ke kantornya di Kantor Disperindagkop, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing," ujar dia.

Badan dengan Surat Keputusan (SK) langsung dari menteri perdagangan Republik Indonesia tersebut baru saja dibentuk tahun 2016 dengan beranggotakan sembilan orang terdiri atas tiga orang pelaku usaha, tiga orang dari pemerintahan, dan tiga orang dari konsumen.

"Surat keputusan bernomor 639/M-DAG/Kep/5/ 2016 tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 25 Mei 2016. Namun kita terima pada awal Juli ini dengan surat penugasan untuk pelantikan. Rencananya pelantikan pada minggu ini," ujar Aray.

Anggota BPSK yang akan dilantik masa kerjanya yaitu selama lima tahun. Sebelumnya telah dibuka seleksi untuk sembilan anggota tersebut.

"Iya kami menempelkan pengumuman seleksinya di Kantor SKPD, lalu melalui media masa pada Maret lalu. Setelah itu diseleksi. Yang mendaftar itu ada 13 orang, tiga orang mendaftar perwakilan dari pemerintahan, empat yang mendaftar perwakilan pelaku usaha, dan enam di perwakilan konsumen," ujar Aray.

Dari hasil seleksi, di perwakilan pemerintahan semuanya lolos, satu orang pendaftar di perwakilan pelaku usaha tidak lolos dan tiga orang pendaftar perwakilan konsumen tidak lolos. (Tribun Manado/Handika Dawangi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved