Bupati Minut Larang ASN Main Game Pokemon Go Saat Jam Kerja
melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Minut bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS).
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun ManadoFerdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Surat Edaran Menteri PAN-RB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, mendapat dukungan penuh dari Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Aneke Panambunan (VAP).
Orang nomor satu di Pemkab Minut ini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Minut bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan kantor pada jam kerja.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Bupati Panambunan rencana akan menerbitkan surat edaran berupa larangan untuk dipajang ke seluruh kantor pemerintahan di lingkup Pemkab Minut.
"Tidak boleh bermain game, karena dampaknya akan besar bagi negara. Apalagi bermain pada jam kerja, tentu mengganggu pekerjaan, pelayanan publik jadi tidak maksimal," tegas Bupati Panambunan, Senin (25/7).
Dia mengimbau kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai dengan tupoksi dan tanggungjawab masing-masing. "Negara sudah gaji, jadi tugas harus tuntas, saya tidak suka main-main saat kerja," tandasnya.
Lanjut Panambunan, kalau ingin bermain game silahkan pada saat sesudah pulang kerja, di rumah atau dimana saja, yang penting bukan pada jam kerja.
Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran tentang Larangan bagi Seluruh ASN bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah,
Dalam surat edaran itu tegas diberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.