Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Persiapan Lelang Jabatan di Minsel, KASN Tetapkan Pansel

"Yang mengisi Pansel dari birokrat jabatan pimpinan tinggi pratama." ujarnya

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto Persiapan Lelang Jabatan di Minsel, KASN Tetapkan Pansel
NET
Logo Kabupaten Minahasa Selatan

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari Kementerian akhirnya menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Sebanyak lima orang yang terdiri dari akademisi dan birokrat mengisi anggota Pansel tersebut.

"Untuk Pansel nama-namanya sudah ada. Sudah dibuat atas SK bupati, dari akademisi tiga orang dan dari internal birokrat dua orang," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Roy Tiwa, saat memberi keterangan kepada wartawan, Minggu (17/7).

Namun secara rinci dia tidak menyebutkan siapa saja yang mengisi anggota Pansel tersebut. Dia hanya mengungkapkan itu akan terlihat saat mereka bekerja nanti. "Yang mengisi Pansel dari birokrat jabatan pimpinan tinggi pratama. Mereka juga yang akan menyeleksi jabatan tinggi pratama. Dan saat ini Pansel sementara bekerja," ungkap pria yang biasa disapa Roy ini.

Setelah ditetapkan dia menjelaskan, anggota Pansel ini akan mempersiapkan lelang jabatan yang akan dilaksanakan Agustus nanti. Saat ini ada empat jabatan kosong di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satu dari Asisten yang sementara diisi Pelaksana tugas (Plt).

"Soal tanggal pendaftaran belum bisa dipastikan. Yang kosong sekarang Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kesehatan serta Asisten II," jelasnya.

Lanjut Roy nanti setelah lelang pengisian jabatan kosong akan ada lagi roling dan mutasi untuk pejabat eselon II, III dan VI sesuai keinginan bupati. Untuk lelang jabatan ini akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Aperatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam lelang jabatan nanti tetap memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau pindah antar eselon definitif hanya menyesuaikan kompetensinya dari pendidikan, pengalaman tanpa diseleksi. Tapi yang promosi harus melewati seleksi," ujar mantan pegawai BKN Makassar ini. (Tiw)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved