Empat Desa tak Punya Calon Kumtua
Pemerintah Kabupaten Minsel terpaksa memperpanjang masa pendaftaran calon.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pemilihan hukum tua (pilhut) serentak di Minahasa Selatan sepi peminat. Pemerintah Kabupaten Minsel terpaksa memperpanjang masa pendaftaran bakal calon di tujuh desa.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel, Benny Lumingkewas kepada Tribun Manado, Jumat (15/7).
"Hal ini bukan berarti mengubah jadwal tahapan pemilihan yang sudah ditetapkan. Ada tujuh desa yang harus melakukan pendaftaran ulang karena empat desa ini tidak memiliki balon sedangkan sisanya hanya memiliki satu balon," katanya.
Berdasarkan data BPMPD, setidaknya ada 170 orang yang sudah memasukan dokumen pendaftaran.
Lanjut pria yang biasa disapa Benny ini, beberapa balon salah menafsirkan mengenai pendaftaran. Mereka menganggap tahapan pertama selama 10 hari hanya berupa pendaftaran saja. Padahal seharusnya sudah harus memasukkan berkas.
Untuk itu dia berharap bagi balon yang ada di tujuh desa tersebut untuk melakukan pendaftaran lengkap dengan berkas yang sudah disiapkan.
"Berkas yang harus disediakan termasuk 24 formulir sebagai syarat untuk diverifikasi. Beberapa berkas yang harus dilengkapi di antaranya ijazah minimal tingkat SMP, keterangan dokter sehat jasmani dan rohani, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), keterangan dari pengadilan tidak dicabut hak pilih, formulir keterangan kumtua untuk domisili," terangnya.
Dia menjelaskan, desa-desa yang belum memiliki bakal calon adalah Poopo Utara, Poopo Barat, Motoling Mawale dan Tondei. Sementara tiga desa hanya memiliki satu balon yang mendaftar yakni Picuan Satu, Raanan Baru Dua dan Tanamon.
Pendaftaran ulang dan seleksi berlangsung selama 20 hari yang akan dibuka mulai 18 sampai 6 Agustus nanti. Khusus untuk pendaftaran ulang dibuka hanya 4 hari.
Lanjut Benny, tahapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa Pasal 43 ayat 1 huruf C tentang penetapan calon Kepala Desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang," ujar Lumingkewas.
Selanjutnya, dia mengatakan, untuk 170 bakal calon yang sudah mendaftar akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas yang akan dilakukan selama 13 hari dimulai 14 hingga 26 Juli.
Penyaringan berkas berupa penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi dan penetapan calon yang dilakukan oleh Panitia Pilhut untuk memastikan apakah berkas lengkap atau tidak.
Dia berharap dengan adanya perpanjangan pendaftaran khusus ditujuh desa ini, akan membuat semakin banyak yang tertarik untuk mendaftarkan diri. "Saya berharap agar semua desa memiliki kandidat kumtua dan lebih dari satu," tutupnya mengakhiri pembicaraan. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemiluh-cari-nama_20160217_134147.jpg)