Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Pinaesaan 'Duduki' Kantor DPRD

Puluhan warga dari Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Puluhan warga dari Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Kamis (14/7).

Mereka datang untuk menyuarakan aspirasi soal pencalonan hukum tua. Saat tiba di kantor DPRD Minahasa, massa sempat membawa dan menujukkan sejumlah poster yang berisi beberapa tuntutan di antaranya meminta agar Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) diganti.

Perwakilan dari warga kemudian diterima oleh Komisi I DPRD yang dipimpin oleh James Kojongian bersama dengan anggota DPRD Minahasa yang lainnya.

Mereka rapat bersama dengan pejabat hukum tua, camat, serta calon kumtua yang dianulir serta Panitia Pilhut Pinaesaan, namun rapat dilaksanakan tertutup.

Nampak juga pada kesempatan tersebut anggota dari Polres Minahasa dan Satpol PP Minahasa, namun pelaksanaan berjalan lancar, meski sedikit ada yang berteriak-teriak tapi tak sampai ada yang berbuat anarkis.

Menurut Stenli, seorang warga Pinaesaan, mereka datang untuk menyuarakan dan meminta keadilan, sebab di desa mereka ada dua bakal calon kumtua yang berkasnya dianulir oleh Panitia Pilhut hanya karena masalah domisili.

"Ada dua calon dianulir dan berkasnya tidak dimasukkan ke BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) karena domisili dua calon tidak memenuhi syarat. Padahal ada satu dari dua calon tersebut adalah pejabat kumtua desa pertama sebelum pemekaran. Dia tidak ke mana-mana, ada rumah ada tanah di Pinaesaan, penatua di satu gereja, tapi herannya kata panitia calon tersebut tidak berdomisili di Pinaesaan, itu kan aneh," katanya.

Selain itu, di KTP dua calon kumtua tersebut sudah jelas berdomisili di Pinaesaan, dan satu calon jadi pelaksana tugas kumtua di situ saat desa dimekarkan.

"Sebenarnya apa lagi yang kurang sehingga harus dianulir, dan memang kami lihat ini ada pemainan, sudah diatur oleh panitia hanya tiga calon saja yang maju, sebab satu calon yang dianulir ini banyak sekali pendukungnya," kata dia.

Selain itu, masyarakat Pinaesaan juga mengadukan soal beberapa pemilih yang dihapus oleh Panitia Pilhut di sana. "Kami ada 68 orang yang tercatat sebagai pemilih di Pinaesaan saat Pigub Sulut 2015, namun herannya justru dihapus," jelasnya. Untuk itu, mereka meminta agar Pilhut di Pinaesaan ditunda.

"Boleh lanjut asalkan panitia sekarang dibubarkan dan dipilih penitia baru, sebab panitia sekarang sudah terlalu berpihak," kata dia.

Jems Singal, satu dari dua calon yang dianulir, menjelaskan bahwa dia hanya memenuhi permintaan dari masyarakat untuk mencalonkan diri, justru dilecehkan oleh Panitia Pilhut.

"Saya dicalonkan oleh masyarakat dan saya lengkapi berkas berdasarkan cek list yang ada, ketika tidak diakomodir saya bertanya panitia apa yang kurang, mereka bilang masalah domisili, sementara saya memang warga Pinaesaan. Di sini saya menuntut hak saya, tunjukan keadilan di desa saya," kata dia.

Novry Rumagit, Ketua Panitia Pilhut Pinaesaan pada kesempatan tersebut tetap berkeras bahwa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan dengan aturan yang disampaikan oleh Panitia Pilhut Kabupaten.

Menganulir dua orang tersebut lantaran tidak berdomisili di Pinaesaan. James Kojongian, Ketua Komisi I DPRD Minahasa, menjelaskan bahwa mereka sudah menerima keluhan dari masyarakat tersebut. Menurutnya, semua harus mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2016 dan Perbup nomor 20 tahun 2016 tentang domisili.

"Peraturan tersebut menjelaskan bahwa calon kumtua harus berdomisili minimal 1 tahun, namun di sini kami hanya memfasilitasi saja pertemuan antarpemerintah dan masyarakat, namun pengambil keputusan nanti adalah Panitia Pilhut Kabupaten. Kami nanti juga akan mengeluarkan rekomendasi pimpinan DPRD," jelas dia. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved