Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Manado TV

Datang Bermodal Visa Kunjungan Lalu Dagangan, Dua Tiongkok Diamankan Imigrasi Kotamobagu

Dua warga negara Tiongkok tidak bisa berkutik saat tim intelejen Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu berkunjung ke Pasar Serasi, Selasa (12/7).

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fernando_Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dua warga negara Tiongkok tidak bisa berkutik saat tim intelejen Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu berkunjung ke Pasar Serasi, Selasa (12/7) Pukul 10.00 Wita.

Keduanya kemudian langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kotamobagu. "Sebelumnya kami mendapatkan informasi ada warga Tiongkok di lokasi tersebut namun mereka melarikan diri ketika melihat keberadaan tim kami. Kali ini mereka sedang sibuk melayani pembeli, jadi tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Melgi Pahibe, Kasubsi Informasi Sarana Komunikasi (Insarkom) Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu, Rabu (13/7) di kantornya.

Dua WNA asal ProvinsiFujian ini baru akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi hari ini.
Dua warga tersebut, Zheng Shufu (42) dan Ke Qingzhong (39). "Mereka datang ke sini sejak sebelum Idul Fitri, 3 Juni 2016. "Paspor asli tidak ada hanya fotokopi dan menggunakan visa kunjungan," ujar Melgi.

Dengan visa kunjungan memang bisa datang berbisnis, namun hanya sebatas pembicaraan bisnis saja dengan klien dan tidak bisa berjualan seperti ini. "Mereka diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian," ujarnya.

Bunyinya: Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Melgi mengatakan ditangkapnya dua WNA ini merupakan hasil intelejen Imigrasi Kotamobagu.

Pihaknya mendalami informasi di Pasar Serasi, ada warga asal Tiongkok yang tinggal di kontrakan.
"Untuk selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kantor wilayah apakah kita akan projustitia deportasi," ujar Melgi. Selain diproses hukum, tindakan lain bisa berupa deportasi dikembalikan ke negara asal.

Barang bukti berupa perhiasan seperti cincin, gelang, kalung yang dibawa dua WNA ini dari negara asal dan ada juga dibawa dari Jakarta juga ikut disita. "Bukan hanya dua warga ini, tidak menutup kemungkinan ada banyak, kami dapat info ada juga perempuan dua orang, intel kami sudah bergerak untuk mencarinya," ungkapnya.

Satu diantara warga WNA ini mengaku, sudah lima kali datang ke Kotamobagu. Mereka datang ke Manado sejak dua tahun lalu. Setiap 40 hari pulang ke Tiongkok setelah itu kembali lagi.

"Saya miskin, jadi saya jualan. Namun saya tidak selalu untung. Seringkali juga rugi. Misalnya ada yang datang tanya harga barang lalu pergi. Ternyata sudah curi barang jualan," kata Zheng dalam Bahasa Indonesia terbata-bata.

Harga barang yang dijual yakni berkisar dari Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Jiwa berjualan Zheng sangat terlihat ketika ada seorang jurnalis bertanya harga cincin. "Itu Rp 50 ribu, mana bayar? " ujar Zheng.

"Kalau segitu mahal," ujar Reza seorang jurnalis. "Kalau mahal nggak usah, ini bukan tomat jangan ditawar-tawar," ujar Zheng.

Zheng menambahkan, selain di Kotamobagu juga sudah pernah pergi ke Tondano, untuk berjualan tepatnya, Kelurahan Papakelan, dan Kecamatan Eris. "Saya punya teman disana, namanya Anggi, coba tanya Anggi," ujarnya.(dik)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved