117 ASN Tomohon Absen Terancam Kehilangan Separuh Tunjangan Kinerja
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tomohon melansir sedikitnya 117 Aparat Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tomohon melansir sedikitnya 117 Aparat Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Hasil itu diperoleh setelah BKD merampungkan absensi pada apel perdana di Halaman Kantor Walikota dan dari 117 ASN yang absen itu, sebagian besar absen tanpa keterangan jelas.
"Sebanyak 99 ASN yang absen tanpa keterangan, 4 orang izin dan 14 sakit," ujar Sekretaris BKD Tomohon, Michael Josep ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (12/7/2016).
Sebelumnya, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengungkapkan, akan memberlakukan sanksi tegas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari perdana kerja usai libur panjang lebaran.
Sanksi dimaksud yakni pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang biasa diterima ASN tiap bulan sebagai imbalan atas kinerja.
Tak tanggung-tanggung, Eman menyebut absen pada hari pertama kerja ini, ASN akan dikenakan denda pemotongan hingga 50 persen.
"Tindakan tegas akan dikenakan pada mereka (ASN) yang menambah libur," kata Eman saat apel perdana di halaman kantor Walikota, Senin (11/7).
Ia sendiri sudah menginstruksikan Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk mencatat ASN yang absen.