Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balon Hukum Tua di Minsel Segera Daftar, Karena Masa Pendaftaran Jadi Singkat

Jadwal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 49 desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah di depan mata.

Penulis: | Editor:
net
ilustrasi topi kepala desa 

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Jadwal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 49 desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah di depan mata.

Berdasarkan jadwal yang ada, saat ini tahap untuk pendaftaran penjaringan bakal calon (Balon) sudah dimulai. Hal ini diungkapkan langsung oleh Benny Lumingkewas, selaku, Kepala Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

"Saat ini pendaftaran balon sudah dimulai selanjutnya nama-nama yang sudah mendaftar akan kami jaring. Dari jadwal yang sudah disusun pendaftaran akan dibuka selama sembilan hari mulai 5 hingga 13 Juli nanti," katanya kepada Tribun Manado, belum lama ini saat ditemui diruang kerjanya.

Sayangnya karena libur lebaran yang jatuh pada Enam Juli nanti secara otomatis mempersempit waktu pendaftaran karena Kantor Pemerintahan diliburkan selama beberapa hari.

Oleh karena itu dia mengimbau agar para Kumtua tidak menyianyiakan waktu yang ada. "Semua jadwal tahapan pemilihan sudah ditetapkan sehingga tidak akan ada perubahan," ujarnya.

Lanjut Benny Usai pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas dengan jenjang waktu selama 13 hari mulai dari 14 hingga 26 Juli.

Dalam tahap ini, para balon harus mengisi 24 formulir yang sudah disediakan sebagai syarat untuk diverifikasi.

Beberapa berkas yang harus dilengkapi diantaranya Ijazah minimal tingkat SMP, keterangan dokter sehat jasmani dan rohani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keterangan dari pengadilan tidak dicabut hak pilih, formulir keterangan Kumtua untuk domisili.

Sedangkan untuk tahap pendaftaran ulang atau seleksi tambahan dimulai 27 Juli hingga 16 Agustus atau selama lima hari. Batas Balon untuk setiap desa minimal Lima orang.

Jika lebih dari itu, maka akan digunakan sistim gugur dan dinilai langsung oleh BPMPD. Benny berharap agar para balon menciptakan iklim yang kondusif.

"Bersainglah secara sehat. Jangan ada kampanye hitam serta jangan saling menjatuhkan. Fokus saja ke rencana kedepan demi perkembangan desa," tutupnya mengakhiri pembicaraan. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved