Satu Bakal Calon Kumtua Matani Dijegal
Pencalonan hukum tua diwarnai isu saling jagal. Berlangsung di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pencalonan hukum tua diwarnai isu saling jagal. Berlangsung di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan.
Seorang bakal calon diduga sengaja dihambat agar batal mencalonkan diri pada pemilihan hukum tua (pilhut) di Matani.
Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Pilhut, Denny Rembang kepada Tribun Manado belum lama ini.
Pria yang biasa disapa Denny ini mengungkapkan, rapat panitia pemilihan tidak dilakukan di tempat yang netral tapi dilakukan di rumah Penjabat Kumtua yang sebelumnya merupakan Sekretaris Desa (Sekdes).
Pernyataan itu juga diperkuat keterangan yang diberikan oleh Kepala Lingkungan (Pala) Jaga II, Robert Senduk mengenai pengambilan Data Pemilih Sementara (DPS).
"Upaya penjegalan dimulai dari pendataan DPS yang tidak memasukkan keluarga calon. Proses pendataan di wilayah jaga kami diambil alih oleh bapak Sonny (Ketua Panitia Pilhut, Sonny Tinungki)," katanya.
Di wilayah ini merupakan tempat bakal calon tinggal. Dari pendataan yang dilakukan tidak memasukkan keluarga bakal calon di daftar DPS. "Sementara di jaga lainnya, pendataan dilakukan oleh masing-masing jaga", tukasnya.
Setelah dikonfirmasi, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Sonny. Dia mengatakan, ketika melakukan pendataan keluarga tersebut tidak ada di tempat, jadi tidak masuk dalam daftar DPS.
Polemik lain yang muncul, yaitu keengganan Penjabat Hukum Tua, Altje Sumilat, menandatangani berkas penunjang pencalonan dan meminta bakal calon untuk berkonsultasi dengan panitia pilhut. Ini merupakan hal lain dari dugaan bentuk intervensi. Namun, dia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) Minsel yang dibagikan terkait calon harus menetap di desa minimal enam bulan tanpa terputus-putus," ujar Altje. *