Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Libur Lebaran Selama Satu Minggu

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu mendapatkan libur hari raya idul fitri selama satu minggu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Foto Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu mendapatkan libur hari raya idul fitri selama satu minggu. Hal itu berdasarkan dengan edaran Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Selasa (21/6).

Dalam edaran yang ditujukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahwa hari libur nasional untuk hari raya idul fitri itu pada tanggal 6 dan 7 Juli.

Selain itu ada cuti bersama hari raya idul fitri pada 4, 5, dan 8 Juli, sedangkan pada 9 Juli itu Sabtu asn tidak masuk kantor nanti
masuk kantor seperti biasa pada Senin (10/7).

Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae mengatakan bahwa libur lebaran asn cukup panjang yaitu selama satu minggu. Untuk itu ia meminta kepada seluruh asn Kotamobagu agar tidak menambah libur.

"Libur sudah cukup selama satu minggu. Jangan lagi ditambah. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, persiapkan diri untuk masuk kantor lagi. Yang menambah libur tentu ada sanksinya yaitu TPP dipotong," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved