Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 dan THR Cair!

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarka

Editor: Andrew_Pattymahu
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-— Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).

"Intinya mulai Kamis sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.

Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.

Bambang mengemukakan, besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13, selain tunjangan kinerja, dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan pada bulan Juni.

"Nah, sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tetapi, karena kita melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja)," jelas Bambang.

Pencairan gaji ke-13 dan THR dikarenakan landasan hukumnya sudah keluar. Untuk gaji ke-13, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19, No 20, No 21, dan No 22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/PMK.05/2016. Adapun untuk pencairan THR diatur dalam PMK No 97/PMK.05/2016.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved