Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KemenPAN Tanggapi Penolakan Rasionalisasi ASN

Penolakan Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, terhadap rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Penolakan Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, terhadap rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN) dapat tanggapan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Budi Prawira, Rabu (15/6) menjelaskan, rasionalisasi ini akan diberlakukan kepada ASN yang tidak lagi produktif atau kinerja sudah tidak maksimal lagi. "Tentunya sesuai mekanisme dengan peraturan yang berlaku," kata Prawira.

Setelah ada penolakan dari beberapa kepala daerah, lanjut Prawira, pihaknya langsung menjelaskan kepada bupati dan wali kota termasuk Bupati Sumendap.

Juru Bicara Pemkab Mitra, Novry Raco, mengakui jika pihak Pemkab telah mendapatkan penjelasan dari KemenPAN-RB soal rasionalisasi ASN.

"Pihak KemenPAN-RB sudah memberi penjelasan jika hal tersebut memang untuk ASN yang sudah tidak lagi produktif dalam kegiatan kerjanya. Bahkan beberapa waktu lalu Pemkab sudah memecat dua orang ASN yang masuk kategori tak lagi produktif karena sudah tidak pernah berkantor," katanya.

Diketahui sebelumnya, Sumendap sempat melontarkan kalimat penolakan terkait kebijakan tersebut. Bahkan politisi PDI Perjuangan ini sempat meminta MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi mundur dari jabatan menteri. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved