Bapperda Konsultasi Perda Miras
DPRD Bolmong baru-baru ini melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) baru-baru ini melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras.
Hal ini bertujuan agar supaya perda tersebut sudah bisa jalan secepatnya dan menekan penjualan miras di Bolmong serta mengurangi permasalahan akibat miras.
Anggota Bapperda DPRD Bolmong Jefry Tumelap mengatakan, itu sudah menjadi kewajiban Bapperda akan Perda yang menjadi dasar untuk menegakan aturan di daerah.
"Kami sudah konsultasikan Perda Miras, serta itu didorong oleh Pemprov melalui Biro Hukum, hingga telah mendapat persetujuan dari mereka," ucap Tumelap saat ditemui Tribun Manado Kamis (9/6) dikantor Dewan.
Lanjutnya, akan tetapi masih ada peraturan di dalamnya yang harus diseragamkan berupa sanksi dan hukum harus disesuaikan. "Biro hukum memberikan kesimpulan hasil konsultasi itu berupa penyeragaman sanksi serta hukum sesuai aturan yang sesuai, seperti bahasa yang tepat," katanya.
Konsultasi yang diadakan di Kantor Gubernur Sulut itu diikuti beberapa instansi terkait yang nantinya akan memberikan sosialisasi jika Perda miras akan berlaku.
Bapperda didampingi beberpa instansi terkait, seperti Bagian Hukum Sektretariat Daerah Bolmong, Satpolpp, Dinas Koperasi dan UKM, serta Disperindag, Kemengkuham wilayah Sulut. "Kami mendorong ini supaya cepat terlaksana, apalagi di Bulan Puasa seperti saat ini," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/miras-sitaan-di-mapolres-minahasa_20160204_215218.jpg)