Breaking News
Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satpam Itu Harusnya Menjaga Keamanan. Ini, 4 Satpam Malah Kompak Mencuri

Mereka yang seharusnya menjadi menjaga keamanan di perusahaan ini malah mencuri.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID – Bulan Ramadhan ternyata tidak membuat empat satpam di PT Leewon Industri ini menjadi insyaf. Mereka yang seharusnya menjadi menjaga keamanan di perusahaan ini malah mencuri.

Akibatnya, keempat satpam perusahaan yang beralamat di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ini meringkuk di tahanan Polres Gresik. Mereka terancam tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Kami amankan mereka berempat, bersama barang bukti sekitar 1 kuintal besi tua, dari aksi pencurian yang mereka lakukan sebanyak tiga kali,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Rabu (8/6/2016).

Heru menyebutkan para pelaku masing-masing bernama Bagus Cahya Endarto (29) warga Simokerto, Surabaya; Fresy Prasetyo (27), warga Desa Sindangrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan; Ayub Kurnia (27), warga Desa Sogo, Kecamatan Babat, Lamongan, dan; Kholili (29), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Mereka diduga mencuri potongan besi baja dan stainless yang sudah tidak dipergunakan lagi di pabrik.

Mereka terpergok petugas saat membawa mobil pikap nomor polisi L 9395 VG warna putih, keluar dari pabrik dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah diikuti petugas, ternyata mobil tersebut berhenti di salah satu penadah besi tua bernama Saki (42), warga Kelurahan Romokalisari, Surabaya.

“Usai ditanya mengenai surat jalan atas barang-barang yang dikeluarkan dari dalam pabrik PT Leewon Industri, sang sopir dalam hal ini Kholili tidak bisa menunjukkan. Atas dasar itulah kasus kami kembangkan, dan berujung adanya tiga pelaku lain,” terangnya.

Para petugas kepolisian lantas menggelandang para pelaku ke Polres Gresik beserta barang bukti. Setelah diperiksa, mereka mengakui aksinya mencuri besi tua di PT Leewon Industri itu ternyata bukanlah kali pertama.

"Saya hanya menerima saja dan yang mencuri ya para satpam itu. Sungguh saya tidak tahu, kalau besi ini adalah curian," kata Saki saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Sementara Kholili, satu dari empat satpam yang diamankan petugas kepolisian mengaku, nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran upahnya yang hanya Rp 2,7 juta per bulan dianggap tidak mencukupi.

"Kami kompak mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena gaji kami hanya Rp 2,7 juta per bulan,” aku Kholili.

Akibat tindakan pencurian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan Saki selaku penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved