Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

"Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya"

Ayah EF (19), Arif Fikri, menuntut agar tiga pembunuh dan pemerkosa anak perempuannya di mes karyawan daerah Kosambi, Tangerang, dihukum mati.

Editor:
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Tersangka pembunuh EF (19) yang masih di bawah umur, RA (16), memperagakan adegan mengambil pacul sebagai alat pembunuhan dalam rekonstruksi di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TANGERANG - Ayah EF (19), Arif Fikri, menuntut agar tiga pembunuh dan pemerkosa anak perempuannya di mes karyawan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, dihukum berat hingga hukuman mati.

Hal itu diungkapkan saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang dalam rangka menghadiri sidang perdana RA (16), pembunuh EF di bawah umur, Selasa (7/6/2016).

"Saya maunya hukuman yang paling berat lah, hukuman mati. Baiknya menurut saya, hukuman mati," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dakwaan dari jaksa penuntut umum bagi RA adalah hukuman maksimal, yakni hukuman seumur hidup. Pertimbangan hukuman seumur hidup diberikan mengingat RA masih di bawah umur, sehingga hukuman mati tidak diajukan.

Berbeda dengan dua tersangka lain yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), yang akan menjalani proses peradilan untuk orang dewasa. Arif mengaku paham dengan peraturan yang tidak mengenakan hukuman mati kepada RA yang masih di bawah umur. Namun, Arif berpendapat, apa yang telah dilakukan oleh RA sudah bukan sesuatu yang sewajarnya dilakukan oleh anak seumurannya.

"Pelaku ini walaupun masih di bawah umur, tapi kelakuannya melebihi orang dewasa. Masyarakat saja menuntut dia hukuman mati, bagaimana saya yang bapaknya," tutur Arif.

Sidang perdana RA berlangsung tertutup selama dua jam lebih. Dari informasi yang dihimpun, ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Saksi yang dimaksud di antaranya teman dan kenalan dari EF sebagai korban maupun dari terdakwa RA. Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seperti anggota keluarga serta kerabat dari terdakwa dan korban. Sedangkan di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, puluhan warga menggelar unjuk rasa menuntut RA dihukum mati.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved