PSDKP Bitung Amankan Lima Kapal Asing, Tahan 102 ABK
Lima kapal ini diamankan pasca terdeteksi dalam radar kapal patroli PSDKP yang berpangkalan di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fernando_Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Patroli Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Wilayah Timur yang bermarkas di Bitung mengamankan lima kapal asing dari Filipina dan Vietnam.
Lima kapal ini diamankan pasca terdeteksi dalam radar kapal patroli PSDKP yang berpangkalan di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga. Lima kapal ini kedapatan sedang mencuri ikan di perairan Sulut.
Priyo Kurniawan, Kapten Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01, lima kapal ini terdiri dari KM Lourdz, KM Gensan, KM Jahred, KM Kenzo dari Filipina dan QNg 95337 dari Vietnam dibekuk pada Rabu (25/5) dinihari.
"Tepatnya di perairan Kepulauan Asia di sebelah utara Sorong, Provinsi Papua Barat ditangkap oleh satu kapal, yaitu Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01 sedang mencuri ikan setelah sebelumnya ditangkap mereka sudah terdeteksi di radar," tutur Priyo di dermaga PSDKP Minggu (29/5) kemarin.
Dijelaskannya penangkapan lima kapal ini berlangsung dramatis. Di tempat kejadian perkara saat itu ada 13 kapal asing yang dipergoki sedang di perairan itu namun saat akan ditangkap, delapan kapal berhasil melarikan diri.
"Malah kapal dari Vietnam sempat melawan. Mereka menabrak kapal kami sehingga kami mengeluarkan tembakan," tambahnya.
Lanjutnya menceritakan, penangkapan kapal itu ada insiden meledaknya KM Kenzo dari Vietnam. "Insiden itu dipicu oleh ledakan tabung gas yang ada di dalam kapal. Beruntung semua anak buah kapal berhasil selamat setelah melompat ke laut dan kita amankan," ceritanya.
Terpisah Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, turut membenarkan penangkapan ini. Katanya, kapal-kapal itu ditangkap saat baru masuk perairan Indonesia.
"Makanya ikan yang ditangkap masih sedikit, cuma ada tiga ekor. Selain itu logistik di kapal juga masih lengkap menandakan mereka baru berlayar," jelasnya.
Lanjut pria yang disapa Ipung, kapal-kapal ini sudah terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selain tak mengantongi izin, seluruh ABK yang berjumlah 102 orang bukan warga negara Indonesia.
"Ada juga bukti dokumen kapal yang berasal dari Filipina dan Vietnam. Bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir. Kecuali jumlah kapal yang ditangkap, kapasitasnya juga jadi acuan. Lima kapal asing ini berkapasitas di atas 20 gross ton (GT) sehingga tergolong sebagai kapal penangkap ikan besar," pungkasnya.(crz)