Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindagkop Kotamobagu Temukan Makanan Kaleng Rusak

Disperindagkop Kotamobagu menemukan kaleng makanan siap saji rusak di sejumlah supermarket di Kota Kotamobagu pada sidak menjelang bulan puasa

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Handika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU, - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu menemukan kaleng makanan siap saji rusak di sejumlah supermarket di Kota Kotamobagu pada sidak menjelang bulan puasayang digelar Senin (30/5) pagi.

Di Toko Paris Supertore misalnya ada kaleng makanan ikan ditemukan sudah berkarat bahkan ada lubang kecil. "Untuk batas waktu kadaluarsa tidak menjadi masalah belum lewat, namun kondisi kaleng tidak baik lagi. Ini seharusnya tidak dipajang," ujar
Rusman Pollo Kepala Seksi Metrologi dan Pengendalian Harga Disperindagkop PM kepada Tribun Manado.

Lanjut Pollo, pihaknya sudah meminta pihak pengelola Paris Superstore untuk barang yang rusak segera ditarik. "Langsung kami sampaikan kepada pengelola agar ditarik. Kalau ditemukan lagi akan kami sita," ujarnya.

Heng Pengelola Paris Superstore mengatakan akan menindaklanjuti apa yang dimintakan petugas dari Disperindagkop PM. "Kami akan kembalikan kepada perusahaan untuk ditukar," ujar dia.

Kaleng minuman dalam keadaan penyok juga ditemukan di Toko Dragon, petugas Disperindagkop pun langsung meminta petugas toko untuk mengeluarkannya dari pajangan.

Begitu juga dengan yang ditemukan di Toko Abdi mangkok mie instan serta kaleng makanan daging siap saji dalam keadaan penyok. Pengelola Toko Abdi, Renal mengatakan akan mengembalikan kepada pemasok barang untuk kemudian ditukar.

Semua makanan, dan bahan makanan yang diperiksa petugas Disperindagkop PM belum lewat waktu kadaluarsa.

Berbeda dengan makanan di Toko Pelangi Mandiri Kompleks Pasar Serasi, pada bungkus makanannya seperti yang ditemukan yaitu kacang tidak tercantum waktu kadaluarsa. Sama dengan pada toko-toko sebelumnya Disperindagkop PM hanya memberi teguran.

Pemilik Toko Pelangi Mandiri pun siap untuk mengembalikan barang-barang yang tidak dicantumkan batas waktu kadaluarsa. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved