Liow: CSR Belum Maksimal, DPD RI Godok RUU TJSP
Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow menjelaskan, RUU CSR/TJSP merupakan produk legislasi usulan DPD RI yang masuk Prolegnas 2015-2019.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undangan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusaan (TJSP).
Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow menjelaskan, RUU CSR/TJSP merupakan produk legislasi usulan DPD RI yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015- 2019.
Menurut Liow, ketentuan mengenai CSR sudah diatur secara terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun menurut Liow, penerapam CSR belum memadai.
"Indikatornya, adanya normal yang multi tafsir. Misalnya terkait makna 'kepatuhan.' CSR hanya berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dan lingkungan. Bagaimana dengan perusahaan sektor lainnya?" ujar Anggota Komite III DPD RI ini, Minggu (29/5).
Soal lainnya, ialah sanksi yang kurang jelas bagi perusahaan yang tidak patuh menjalankan CSR. Juga, belum jelas tolok ukur dan standar pencapaian CSR. "Pertimbangan-pertimbangan di atas mendorong pentingnya UU CSR atau UU TJSP agar bisa memenuhi hak masyarakat," kata Liow.