Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Liow: CSR Belum Maksimal, DPD RI Godok RUU TJSP

Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow menjelaskan, RUU CSR/TJSP merupakan produk legislasi usulan DPD RI yang masuk Prolegnas 2015-2019.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Fernando_Lumowa
zoom-inlihat foto Liow: CSR Belum Maksimal, DPD RI Godok RUU TJSP
Istimewa
Senator DPD RI asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undangan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusaan (TJSP).

Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow menjelaskan, RUU CSR/TJSP merupakan produk legislasi usulan DPD RI yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015- 2019.

Menurut Liow, ketentuan mengenai CSR sudah diatur secara terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun menurut Liow, penerapam CSR belum memadai.

"Indikatornya, adanya normal yang multi tafsir. Misalnya terkait makna 'kepatuhan.' CSR hanya berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dan lingkungan. Bagaimana dengan perusahaan sektor lainnya?" ujar Anggota Komite III DPD RI ini, Minggu (29/5).

Soal lainnya, ialah sanksi yang kurang jelas bagi perusahaan yang tidak patuh menjalankan CSR. Juga, belum jelas tolok ukur dan standar pencapaian CSR. "Pertimbangan-pertimbangan di atas mendorong pentingnya UU CSR atau UU TJSP agar bisa memenuhi hak masyarakat," kata Liow.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved