Telat Laporkan SPT, WP Pribadi dan Badan Hukum Kena Denda
Wajib Pajak (WP) yang belum nyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan akan dikenai denda.
Penulis: | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wajib Pajak (WP) yang belum nyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan akan dikenai denda.
Batas akhir pelaporan SPT telah selesai. Sebagaimana ditetapkan pemerintah bagi WP perorangan, 31 Maret 2016 untuk laporan SPT secara manual. Sedangkan 30 April 2016 batas pelaporan SPT menggunakan e-filing. Untuk WP berbentuk badan hukum, batas akhir yang ditetapkan 30 April 2016," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dionysius Lucas Hendrawan.
Dengan selesainya masa pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak segera memberlakukan sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang belum melaporkan. Sanksi administrasi tersebut yakni Rp100 ribu untuk WP perorangan dan badan hukum Rp 1 juta.
Penetapan denda diberlakukan saat WP melakukan pelaporan SPT di atas batas waktu yang ditetapkan. Misalkan melapor pada 1 Mei, WP badan hukum artinya sudah terlambat satu bulan dan kena denda Rp 1 juta.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi para WP untuk melaporkan SPT. Bagi wajib pajak yang dengan sengaja lalai tidak melaporkan SPT berdasarkan waktu yang ditetapkan, ada sanksi yang diberikan.
Awalnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP perorangan 31 Maret 2016. Karena membludaknya WP yang melapor di injury time, maka diputuskan pelaporan SPT perorangan khusus melalui e-filing diperpanjang hingga 30 April 2016.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Suluttenggo dan Malut sampai dengan 2 Mei 2016 dari 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, capaian pelaporan SPT menggunakan e-filing telah melampaui target.
"Untuk KPP Pratama Manado merupakan KPP Pratama dengan wajib pajak terbesar dari 11 KPP Pratama di bawah DJP Suluttenggo dan Malut, sementara KPP Pratama Toli-toli merupakan KPP
Pratama dengan target e-filing yang paling sedikit," kata Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, James Wajong.(erv)