Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Empat Perda Pajak dan Retribusi Dicabut

Ada empat peraturan daerah (perda) di Kota Tomohon terpaksa masuk daftar untuk dicabut dan diubah.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
Kristianto Purnomo (KP)
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Ada empat peraturan daerah (perda) di Kota Tomohon terpaksa masuk daftar untuk dicabut dan diubah.

Jurike Pitoy, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, mengungkapkan, pencabutan maupun pengubahan perda karena ada aturan dari Kemendagri terkait pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi maupun ke pusat.

"Itu pun tak seluruh poinnya, melainkan hanya beberapa pasal dengan sejumlah penjabaran ayat dari perda yang dicabut atau diubah," ungkap dia kepada Tribun Manado, pekan lalu.

Dia menampik jika ada perda yang dihapus. Adalah Perda Nomor 7, 8, 9, 10 tahun 2012.
Keempat perda tersebut menyangkut pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Dia mencontohkan menyangkut pajak mineral bukan logam. Karena kewenangan tersebut sudah dialihkan ke provinsi maka pasal yang mengatur tentang pajak daerah tersebut dicabut dari perda Kota Tomohon.

Khusus Perda Pajak Daerah, kata Jurike, ada satu pasal diubah dengan dua penjabarannya menyangkut pajak hotel dan restoran.

Sementara pasal perda yang dicabut menyangkut pajak mineral bukan logam.

Kemudian menyangkut retribusi jasa umum, Jurike menjelaskan, kewenangan Dinas Catatan Sipil yaitu retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.

Retribusi itu sebenarnya sudah dibebaskan dari biaya sehingga Disdukcapil tak lagi bisa menarik retribusi.

"Kan buat KTP dan KK sudah gratis, tapi di perda masih ada poin yang mengatur itu, sebab itu harus dicabut dari Perda Kota Tomohon," sebut dia.

Menyangkut retribusi jasa usaha, ada kewenangan menarik retribusi terminal sudah dialihkan ke provinsi. Imbasnya Pemkot Tomohon harus mencabut 11 pasal yang mengatur retribusi terminal.

Langkah itu diambil sesuai intruksi Presiden Joko Widodo menyangkut penghapusan perda yang dianggap menghambat birokrasi dan investasi. Namun, Jurike mengungkapkan, perda di Tomohon tidak termasuk menghambat birokrasi apalagi investasi. *

EMPAT PERDA DIUBAH/DICABUT:
* Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
* Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
* Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
* Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved